Konjen Cina Datangi Kantor Kejari Batam Terkait Vonis Mati Warga Negaranya

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Setelah warga negaranya divonis mati oleh penegak hukum Indonesia yang diwakili oleh Pengadilan Negeri Batam beberapa Minggu lalu, Konsulat Jenderal (Konjen) Cina mendatangi Kejaksaan Negeri Batam, Jumat (7/12) siang.

Kedatangan perwakilan negara Cina tersebut untuk mempertanyakan vonis mati terhadap warga negaranya, Chen Hui (42), Chen Yi (32), Chen Meisheng (68) dan Yao Yin Fa (63), terdakwa narkotika jenis sabu seberat 1,622 ton.

Bacaan Lainnya

Sung Ang selaku Konjen, Wang Wenqing menjabat sebagai Konsul dan Rika penerjemah bahasa ( translator). Kedatangan mereka ini disambut oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan F. D Laia.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Konjen Cina ini ingin mengetahui persoalan yang terjadi pada 4 warga negaranya yang divonis mati. Katanya, kedatangan mereka atas perintah dari Pemerintah Cina usai adanya putusan tersebut.

“Mereka ingin tahu kronologis perkaranya, mengapa warga negaranya divonis mati. Kami jelaskan seluruh kronologis perkara hingga fakta persidangan yang ada,” kata Filpan.

Kehadiran Konjen Cina ini sempat dipertanyakan. Kenapa selama 5 bulan proses penanganan kasus ini pihak Pemerintah Cina tak pernah datang atau berkunjung ke Batam hingga proses peradilan selesai.

“Sempat kami tanyakan juga, kenapa selama 5 bulan proses penanganan perkara sudah selesai, kok baru datang. Jika mereka hadir akan tau dan melihat langsung proses persidangan. Itu kami sampaikan bahwa putusan mati dijatuhkan karena selain jumlah barang bukti yang banyak dan tidak ada hal lain yang bisa meringankan para terdakwa tersebut,” kata Filpan.

Konjen Cina tersebut mengerti dan mengaku sepakat untuk memberantas narkoba setelah terima penjelasan, dan kerjasama informasi setuju dengan vonis mati tersebut. Kedatangan Konjen Cina itu bukan mengintervensi penegakan hukum di Indonesia namun hanya untuk mendapat informasi lengkap terkait warganya.

“Mereka menyatakan sangat menghormati putusan hakim. Diakhir pertemuan kami menitip pesan kepada Pemerintah Cina agar segera menangkap DPO yang didapat dari hasil persidangan,” pinta Filpan.

Filpan menyampaikan kepada Konjen Cina, bahwa perkara Chen Hui (42), Chen Yi (32), Chen Meisheng (68) dan Yao Yin Fa (63) belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan. “Kami sampaikan bahwa para terdakwa banding sehingga proses upaya hukum yang dilakukan kami serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Cina, apakah ikut membantu atau tidak. Makanya, informasi yang didapat ini nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Cina,” kata Filpan.

Setelah pertemuan selesai, Konjen Cina tersebut bertolak ke Rutan untuk melihat para terdakwa. Mereka akan mendengar keterangan langsung dari para terdakwa untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Cina. Pungkas Filpan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.