Komnas Ham : Ferdy Sambo Lakukan Extra Judicial Killing, Patut Dihukum Mati

Ketua Komas Ham Taufan Damanik saat melaporkan ke Menkopolhukam, Mahfud MD, Senin (12/9/2022). (Int)..

TELISIKNEWS COM,BATAM – Berdasarkan penelusuran investigasi, pengumpulan fakta dan data serta keterangan saksi, Komnas HAM berkesimpulan Ferdy Sambo telah melakukan extra judicial killing terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Komnas HAM berharap hakim dapat menghukum seberat-beratnya Ferdy Sambo dengan pasal 340 KUHP yang disangkakan.

Bacaan Lainnya

Mengacu pada Pasal 340 KUHP yang disangkakan kepada empat tersangka, hukuman maksimalnya adalah mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Pernyataan Extra Judicial Killing itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik kepada MenkoPolhukam, Mahfud MD Senin (12/9/2022).

Taufan Damanik mengungkapkan kesimpulan bahwa kasus ini telah dirancang secara sistematik dan disebut dengan obstruction of justice

“Dari seluruh penelusuran investigasi, pengumpulan fakta, data, permintaan keterangan yang sudah kami lakukan beberapa waktu, terakhir kami berkesimpulan, pertama bahwa telah terjadi extra judicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS terhadap almarhum Brigadir Yosua,” ungkap Taufan Damanik.

“Kedua, kami sangat yakin adalah telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut sebagai obstruction of justice yang sekarang juga sedang ditangani oleh penyidik maupun timsus Mabes Polri.”

Dari kedua kesimpulan pokok itu, kata Taufan, Komnas HAM yakin pengenaan pasal 340 KUHP yang dilakukan oleh penyidik telah dikunci oleh dua kesimpulan tersebut.

“Artinya terduga yang sebentar lagi mungkin akan maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau setimpal kepada apa yang dilakukan sebagai tindak pidana, itu kesimpulan kami,” pinta Taufan. (*”*)

Editor : Nikson Juntak
Sumber : tribunmedan.com

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.