Komisaris dan Direktur PT CMI akan Dilaporkan ke Polisi Terkait Pembelian PT SIS Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Dua terdakwa pemalsuan surat yang juga sebagai likuidator PT Sintai Industri Shipyard (SIS) Tanjung Uncang, Batuaji Kota Batam telah dijatuhi hukuman 8 (delapan) bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Langkah hukum kembali dilakukan oleh Bali Dalo selaku Direktur PT Sintai Shipyard, untuk melaporkan Komisaris dan Direktur PT Cahaya Maritim Indonesia (CMI) ke Polisi selaku pihak pembeli perusahaan dari dua terpidana yang sudah di vonis.

Bacaan Lainnya

Bali Dalo SH menyampaikan bahwa, Komisaris dan Direktur PT CMI ini sudah selayaknya juga dimasukkan ke dalam penjara atas keterlibatan dengan dua terpidana yakni Abdul Kaidir dan Sahaya Simbolon serta Edison Saragih (DPO).

“Dalam AJB itu, mereka dua (Komisaris dan Direktur PT CMI) sama -sama menandatangani akta notaris. Saya akan melaporkan si pembeli ini supaya mereka mendapatkan hukuman yang sama dengan kedua terpidana itu karena meletakkan keterangan palsu dalam akta otentik” kata Bali Dalo, Jumat (23 /7/2021) siang pada Telisiknews.com.

Lanjut Bali Dalo bahwa, Komisaris dan Direktur PT Cahaya Maritim Indonesia (CMI) ini diduga sebagai pengguna akta tersebut, maka akan dilaporkan tindak pidananya dengan Pasal 266 KUHP ayat 2.

Dalam Pasal 266 KUHP ayat 2 berbunyi :Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. Dengan ancaman pidana yakni 7 tahun penjara. Tuturnya.

Selain mereka (PT CMI), Bali Dalo juga akan melaporkan pihak Bank Mandiri. Dimana sertifikat milik PT SIS saat itu masih sebagai jaminan anggunan karena meminjam uang sekitar Rp1 miliar di Bank Mandiri.

“Berkali-kali sudah saya sampaikan ke Bank Mandiri dan juga berkirim surat untuk berkomunikasi terlebih dahulu, jika ada hal lain yang menyangkut dengan PT SIS. Tetapi pihak Bank Mandiri tidak respon dan begitu mudahnya memberikan sertifikat kepada para likuidator itu,” ujar Bali Dalo.

Bukan itu saja, kedua terpidana atas nama Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon akan kembali di gugatan secara perdata. Dengan adanya proses likuidasi yang dilakukan oleh para likuidator itu, PT SIS mengalami kerugian yang sangat besar.

“Saya akan menggugat kedua terpidana lagi, akibat perbuatan mereka, PT SIS mengalami kerugian sekitar Rp 49 miliar,” tegas Bali Dalo.

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.