Kombes Toto Wibowo : Dugaan Barang Temuan Sitaan Polairud Polda Kepri di Sembulang Sudah Sesuai SOP

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Polairud Polda Kepri mengamankan barang temuan dugaan tak bertuan di daerah Sembulang Camping Kecamatan Galang Kota Batam. Setelah menangkap barang bukti tersebut, Yohannes Juko Suwarn mengaku sebagai pemilik nya, sehingga mengajukan permohonan pra peradilan di PN Batam.

Dalam sidang pra peradilan melalui penasehat hukumnya membacakan surat permohonan yang mengatakan bahwa, penyitaan dan penangkapan barang 720 colli tidak sah karena tidak memiliki izin.

Bacaan Lainnya

Sementara, termohon 1 Polairud Polda Kepri melalui bidang hukumnya Kombes Pol.Toto Wibowo SH menerangkan bahwa para pihak yang merasa tidak puas dalam proses penegakan hukum, kami dari Polda Kepri siap menghadapi gugatan yang dilakukan oleh pemohon karena itu mekanisme hukum.

“Kami sudah siap mengadapi gugatan permohonan praperadilan ini, karena apa yang kami lakukan terkait penyitaan barang tersebut sudah sesuai SOP. Dan pihak yang merasa tidak puas dalam proses penegakan hukum merupakan haknya,” tegas Kombes .Pol Toto Wibowo, Jumat (16/3/2018) usai persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Lanjut Wibowo, hari ini kita baru mendenger permohonannya dan selanjutnya Polda Kepri akan memberikan jawaban dan bukti- bukti serta keterangan saksi pada sidang berikut. Disitulah akan kami buktikan apakah penyitaan dan penangkapan barang tersebut salah.

Sementara, kata Wibowo, barang sitaan tersebut jelas diserahkan ke negara melalui Bea dan Cukai Batam (Termohon 2) untuk dititipkan hingga menunggu proses hukumnya dalam persidangan. Ujranya.

Yohannes Juko Suwarn selaku pemohon pra peradilan melalui kuasa hukumnya Agus Amri SH menilai, penyidik Kepolisian Daerah Kepri telah melanggar Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena melakukan penggeledahan dan penyitaan barang tanpa ada izin Pengadilan Negeri (PN) Batam.

“Itu sudah dikatakan melanggar KUHAP karena tidak ada izin dari Pengadilan maupun pemerintah,” kata Agus Amri SH membacakan surat permohonannya.

Lain halnya ketika diminta pendapat salah seorang akademisi hukum tentang barang temuan dan mengatakan, jika suatu barang yang ditemukan diluar atau dalam gedung tanpa mengetehui siapa pemiliknya patut dicurigai dan diproses. Soal pembuktianya pengadilan yang akan menilainya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.