Kevin Koh: Berikan Surat Kuasa ke Terdakwa Iwan agar Warga Ruli Percaya

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Kepercayaan yang diberikan Chen Kuei Hua selaku Direktur Utama PT Metallwerk Industry Batam, dengan memberi surat kuasa pada tanggal 4 Desember 2014 kepada Kevin Koh selaku Direktur PT Petrus Indonesia untuk mengurus penggusuran rumah liar (Ruli) yang berada di dalam lokasi PT. Metallwerk Industry Batam.

Disamping itu, juga untuk menimbun dan meratakan tanah yang berada didalam lokasi PT yang ada di Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam. Sehingga Kevin Koh mencari orang dan secara kebetulan terdakwa Iwan diberikan surat kuasa.

Bacaan Lainnya

“Istri saya selaku Direktur di PT Metallwerk yang membuat surat itu. Saat itu terdakwa yang minta surat kuasa, katanya biar warga disekitar lokasi yang mau digusur percaya. Maka jabatanya di buat sebagai operasional menejer,” tutur Kevin Koh warga negara Singapore memberikan keteranganya di persidangan Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/4/2018).

Awal perkenalannya dengan terdakwa Iwan Kusnadi ini ketika ada pelelangan gudang ( Wirehouse ) PT Karbon di Tanjung Uncang. Terdakwa Iwan menjadi calo atau pencari orang yang mau membeli, dengan komisi ( fee) sebesar Rp 250 juta. Jika harga gudang tersebut bisa terjual diatas 6 milyar. Hal itu pun terjual dan komisinya sudah di terima Iwan. Kata Kevin Koh.

Kemudian setelah Kevin Koh memberi kuasa pada terdakw Iwan Kuswandi untuk melakukan penggusuran rumah liar, namun tidak dilaksanakannya. Sementara uang sebesar Rp.400.000.000 juta sudah diterima terdakwa Iwan.

“Surat Kuasa tersebut diberi pada terdakwa Iwan tanggal 06 April 2015 di Kantor PT. PETRUS INDONESIA Batam Center,” Kata Kevin Koh.

Selanjutnya pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan, sehingga saksi Kevin Koh memberikan pekerjaan itu kepada saksi Kristanto Sinaga.

Mengetahui hal tersebut terjadi keributan terjadi antara terdakwa Iwan dengan saksi Kristanto Sinaga hingga pekerjaan yang dilakukan diberhentikan oleh terdakwa Iwan. Kemudian pintu gerbang PT Metallwerk Industry Batam dikunci oleh terdakwa Iwan dan kunci dipegang oleh saksi Aritonang.

Kemudian terdakwa Iwan mengambil alat berat milik PT. Petrus Indonesia yaitu berupa 1 unit Escavator merk Kobelco SK-07 warna hijau kombinasi biru berada dalam kawasan PT. Metallwerk.

Setelah PT dikuasai terdakwa Iwan, lalu menawarkan Kobelco tersebut pada terdakwa Robinson Ginting. Ia mengatakan kepada terdakwa Robinson “Bang Butuh Beco ngak?”, Jawab terdakwa Robinson, untuk saat ini belom dan jika ada yang butuh saya hubungin kamu.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2015 sekitar pukul 15.00 Wib, terdakwa Robinson datang ke lokasi PT. Metallwerk Industry Batam. Dengan membawa 2 unit baterai, kemudian membawa kobelco keluar dengan menggunakan lorry crane ke Hembatan 4 Barelang.

Perbuatan kedua terdakwa maka pihak PT. PETRUS INDONESIA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 250.000.000 juta.
Akibat perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana sebagai dakwaan pertama.

Kemudian dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Tutur Jaksa Ilyas SH.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.