Ketua Satgas Covid 19 : Pelaku Perjalanan PON XX Papua Wajib Karantina 5 Hari

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito M.M ( Foto : Istimewa)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito M.M telah mengeluarkan addendum pada Surat Edaran Satgas Nomor 17 Tahun 2021 yang berisi tentang perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid 19.

Addendum yang berisi syarat bagi pelaku perjalanan dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19, diperlukan penyesuaian mekanisme perjalanan orang dalam negeri yang secara spesifik dalam mengendalikan potensi penularan pasca kegiatan besar skala nasional yang melibatkan interaksi fisik, yaitu Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021.

Bacaan Lainnya

Bahwa kondisi COVID-19 di tingkat nasional sedang dalam keadaan relatif terkendali yang ditandai dengan penurunan angka kasus positif, positivity rate dan Bed Occupancy Ratio (BOR), sehingga dipandang perlu untuk mengatur ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti kegiatan PON XX Papua 2021 untuk mengantisipasi peningkatan penularan COVID-19.

Pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti kegiatan PON XX Papua 2021 (kontingen, Panwasrah PON, KONI, pegawai kementerian/lembaga) akan diberlakukan karantina selama 5 hari dengan pertimbangan telah mendapatkan vaksin, melakukan tes skrining COVID-19 rutin setiap hari terutama bagi atlet, dan melakukan perjalanan skala dalam negeri.

“Sehingga perlu respon cepat Pemerintah terkait Addendum ini bagi pelaku perjalanan dalam negeri akan kembali ke daerah yang masuk, guna memproteksi dari imported case,” kata Ganip dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).

Ganip menerangkan addendum ini berlaku mulai berlaku efektif mulai Rabu 6 Oktober 2021 hingga 31 Oktober 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Tujuan addendum kedua surat edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah dan mengantisipasi penularan COVID-19 pasca penyelenggaraan PON XX Papua 2021.

Kontingen PON XX Papua 2021 adalah seluruh atlet, ofisial (pengurus KONI Provinsi, juru masak, masseur, psikolog, dokter, perawat, mekanik, dan anggota lainnya), pelatih, dan tim pengamanan yang dikirim oleh Provinsi untuk ikut serta dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021.

Seluruh Kontingen PON XX Papua 2021, Panitia Pengawas dan Pengarah
(Panwasrah) PON, anggota KONI Pusat, serta pegawai kementerian/lembaga yang mengikuti atau bertugas di kegiatan PON XX Papua 2021 seminimalnya dalam kurun waktu 7  hari wajib menjalankan protokol kesehatan pada saat kedatangan di tempat asal tujuannya sebagai berikut:

a. Tes RT-PCR dan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas karantina/isolasi terpusat yang telah ditunjuk dan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah masing-masing;

b. Dalam hal hasil tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.

c. Pada hari ke-4 karantina sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan tes RT-PCR kedua.

d. Dalam hal hasil tes RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c
menunjukkan hasil negatif, maka yang bersangkutan diperkenankan
melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

e. Dalam hal hasil RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c
menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah; dan

f. Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a dan c dilakukan di laboratorium yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan ke dalam sistem Pedulilindungi.

Seluruh biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan protokol kesehatan tes, karantina, dan perawatan bila positif setelah mengikuti PON XX Papua 2021 ditanggung oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah masing-masing. (NK).

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.