Ketua PN Batam Vonis Terdakwa Cai Fung Ringan, Jaksa Ajukan Banding

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Hakim Syahlan merupakan Ketua Pengadilan Negeri Batam sekaligus ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Cai Fung alias Ipung, kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang merugikan Mega Star Shipping Ltd Singapore.

Hakim Syahlan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Cai Fung. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yaitu : 4 tahun 6 bulan (54 bulan ) penjara, Rabu (15/8/2018) lalu.

Bacaan Lainnya

Anehnya, isi vonis hakim tersebut hampir menyerupai dari isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dimana perbuatan terdakwa diakui terbukti secara sah melakukan penipuan dan penggelapan dalam.jabatan dengan kerugian Mega Star Shipping Ltd sebesar S$ 2 juta.

Kemudian menurut Majelis hakim bahwa, perbuatan terdakwa tidak berdiri sendiri sehingga hal ini menjadi pertimbangan ketiga hakim untuk meringgankan terdakwa Cai Fung.

Hakim tak sependapat soal lamanya hukuman yang dituntut jaksa terhadap Cai Fung yaitu 4 tahun 6 bulan penjara. Namun kami sepaham atas perbuatan yang dilakukan terdakwa. Menurut Majelis hakim yang menyidangkan bahwa perbuatan terdakwa tidak berdiri sendiri dan hal ini meringgankan terdakwa Cai Fung.

“Hakim tak sependapat soal lamanya hukuman yang dituntut jaksa terhadap Cai Fung yaitu 4 tahun 6 bulan penjara. Namun kami sepaham atas perbuatan terdakwa, maka kami menjatuhkan vonis 2 tahun penjara,” kata hakim Syahlan.

Dalam tuntutan Jaksa menerangkan bahwa, perbuatan terdakwa bermacam cara dengan membuat rekening palsu dan menyuruh saksi Oskar. Kemudian terdakwa mengetik dan membuat mata uang dollar Singapore dan US $ hingga mata uang rupiah serta membuat bukti palsu.

Selanjutnya, terdakwa Cai Fung membuat payment voucher ke PT Trakindo dan meminjam cap dan kuitansi untuk laporan keuangan ke Megastar Shipping Ltd Singapore.

Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, Jaksa penuntut umum telah mengajukan surat banding pada hari Kamis (16/8/2018) ke Pengadilan Negeri Batam.

Fakta persidangan, sesuai keterangan
dan surat- surat, bukti serta dokumen lainnya bahwa, Megastar Shipping
mengalami kerugian S$ 1, 947 juta Singapore. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi Steven, Ridci, Nikki, Erni, Reffri Kamer dan Jefri serta saksi lainnya di persidangan.

Dalam kesimpulan Jaksa Penuntut Umum ( JPU), terdakwa secara sah dan terbukti melakukan tidak pidana kejahatan karena ada hubungan kerja dengan menggunakan jabatanya sebagai Menejer Keuangan di PT Laut Mas Batam selaku agen bisnis dari Megastar Shipping Ltd Singapore. Dan perbuatan terdakwa berlangsung sejak tahun 2014 sampai 2017.

Menyatakan terdakwa Cai Fung telah melanggar dan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.