Ketua PN Batam Tegur Anis, Perkara Mikol

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Anggota Kepolisian Polda Kepri, Rahmad dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Zia SH sebagai saksi untuk menerangkan perkara yang menimpa Anis, dalam hal ini terdakwa pelaku penjualan minuman beralkohol ( Mikol ).

Keterangan Rahmad mengatakan pada saat terdakwa Anis ditangkap tidak dapat menumjukkan izin edar mikol tersebut. Disamping itu, dalam kotak makanan dan minumannya juga tidak dilengkapi izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM).

Bacaan Lainnya

”Di kotak makanan dan minuman itu tidak ada daftar izin edar dan juga izin BPOM. Jumlahnya ada 195 jenis mikol sebanyak 215 pcs,” kata Rahmad saat menjawab pertanyaan Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/2/2018) pagi.

Saat sidang berjalan, DR Syahlan MH selaku ketua Majelis hakim yang menyidangkan perkara Mikol ini menugur terdakwa Anis. Karena terdakwa membawa handphone dalam persidangan. Sementara statusnya adalah terdakwa tahanan kota.

”Terdakwa, kamu membawa handphone dalam sidang ya. Kamu ini statusnya terdakwa, dalam pengawasan Jaksa ” tegas DR Syahlam MH, sambil memerintahkan supaya handphonenya dititip selama sidang berjalan.

Dalam dakwaan Jaksa Zia Ul.Fattah SH mengatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.