Ketua DPC GAAS Surati Kepala BP Batam Terkait Lelang Kolam Dermaga Pelabuhan Terminal

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Ketua DPC GAAS ( Gerakan Advokat dan Aktivis ) Kota Batam, Suherman Siahaan SH. MH menyurati Kepala BP Batam terkait revitalisasi tender proyek dermaga Batuampar yang diduga adanya permainan dalam meloloskan pemenang tender yang nilai pagunya 83 miliar tersebut.

Menurut Suherman, panitia lelang agar merevisi hasil pengumuman keputusan soal pemenang tersebut. “Kami minta supaya hasil pengumuman pemenang tender lelang itu di ulang kembali,” pintanya.

Bacaan Lainnya

Sesuai pengumuman berita acara hasil pemenang lelang atas evaluasi teknis dan harga pekerjaan lelang Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar, Nomor  10/5127 -3/BAHK- P17/ BLU/08/2021 Tanggal 06 Agustus 2021 tahun anggaran 2021.

Telah ditetapkan selaku pemenang tender adalah PT. Marinda Utama Karya Subur dengan NPWP : 01.466 .858.6-72200, maka hasil pengumuman lelang tersebut tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan dan peraturan Presiden.

“Dengan ini, saya meminta dibatalkan hasil pengumuman lelang tersebut, untuk dapat dilakukan lelang ulang karena diduga sarat kepentingan para oknum panitia lelang ” kata Suherman, Kamis (12/8/2021) pada media ini di Batam Center.

Bukan tidak beralasan terkait tender  tersebut, karena ada persyaratan yang harus dipenuhi peserta lelang.

Pertama, sesuai dengan dokumen prakualifikasi bahwa, peserta lelang harus memiliki SBU kualifikasi besar non BUMN dengan peserta minimal harus 3 (tiga) penyedia yang lulus. Apabila kurang dari 3 penyedia yang lulus maka akan dilakukan lelang ulang (Bab III Intruksi kepada peserta (IKP) huruf F hasil kualifikasi).

Sementara bedasarkan pengumuman hasil prakualifikasi, dimana penyedia yang lulus adalah :
1. PT. Supraco Indonesia kualifikasi SBU SI001 Besar.
2. PT. LIince Romauli Raya kualifikasi SBU SI001 Menengah.
3. PT. Marinda Utama Karya Subur kualifikasi SBU SI001 Besar.

Kedua, setelah dilakukan pengecekan di sistem LPJK Net, bahwa perusahaan PT. Lince Romauli Raya memiliki SBU SI001 Menengah, tidak sesuai dengan BAB III Intruksi Kepada Peserta (IKP) huruf F hasil kualifikasi, maka seharusnya POKJA III melakukan lelang ulang.

PT Lince Romauli Raya ini sudah
menyatakan bahwa, perusahaanya adalah golongan menengah bukan golongan besar. Maka secara otomatis perusahaan ini belum layak mengikuti tender diatas Rp 50 miliar.

“Untuk penunjukan langsung hasil prakualifikasi memenuhi atau tidak memenuhi syarat kualifikasi. Apabila peserta yang lulus kualifikasi untuk tender/seleksi kurang dari tiga peserta, prakualifikasi dinyatakan gagal dan dilakukan prakualifikasi ulang. Ini sudah jelas PT Lince Romauli Raya  tidak memenuhi kualifikasi, artinya peserta yang memenuhi syarat hanya 2  (dua),” tegas Suherman.

Ketiga, dengan adanya indikasi bahwa POKJA 3 melakukan persengkokolan dari salah satu peserta yang mana dalam jadwal pemasukan penawaran awalnya tanggal 30 Juli 2021, tetapi dirubah menjadi tanggal 02 agustus 2021 dengan alasan pokja merubah jadwal dikarenakan memberikan waktu lebih untuk peserta memasukan dokumen penawaran. Ujar Suherman yang juga berprofesi sebagai pengacara di Kota Batam.

Lanjut Suherman, dalam persyaratan lelang secara aturan Perundang- undangan dan atas Peraturan Presiden RI Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah, yang mana dalam pasal 11 angka 3 yang menyatakan “ pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku ( tanggal 2 Februari 2021) pengadaan pekerjaan kontruksi/pengadaan jasa konsultansi kontruksi/pekerjaan kontruksi terintegrasi tetap dilaksanakan sesuai huruf a dan b sampai diterbitkannya Peraturan Kepala Lembaga mengenai pengadaan pekerjaan kontruksi/pengadaan jasa konsutansi kontruksi/pekerjaan kontruksi terintegrasi.

Sehingga atas amanat Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 selaku lembaga yang berwenang dan berkompeten dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 taun2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah melalui penyedia sesuai pasal II menyatakan , “ Peraturan Lembaga ini berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 2 Juni 2021 ( berita negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 593).

Melihat dari proses pemilihan penyedia pekerjaan revitalisasi kolam dermaga utara pelabuhan terminal Batu Ampar ini, jelas sekali pokja pemilihan 3 telah melanggar aturan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan pemahaman yang salah terkait peraturan perundang – undangan serta telah melampui batas kewenangannya, dengan sendirinya proses tersebut batal demi hukum dan terjadi proses ulang lelang. Ungkapnya.

Bahwa terhadap penyalahgunaan wewenang, menurut ketentuan pasal 17 UU Nomor 30 tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintah dilarang menyalahgunakan wewenang larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Badan dan/atau pejabat pemerintah dikategorikan melampui wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan melampui masa jabatan atau batas berlakunya wewenang, melampui batas wilayah berlakunya wewenang; dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang – undangan.

Satuan pemeriksa Internal harus segera memeriksa pokja 3, karena berdasarkan pasal 20 UU Nomor 30 tahun 2014, maka penugasan dan penyidikan terhadap dugaan penyalagunaan wewenang terlebih  dahulu dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Dan hasil pengawasan APIP terhadap dugaan penyahgunaan wewenang berupa terdapat kesalahan adiministratif (Mall Administratif), atau terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Tutur Suherman.

Maka terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, kata Suherman dapat diselesaikan terlebih dahulu secara administrasi.

Kemudian, apabila berdasarkan keputusan pengadilan telah terbukti  bahwa penyalahgunaan wewenang tersebut mengandung 3 ( tiga) unsur yang termasuk dalam ranah pidana  yaitu ancaman, suap, dan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, maka atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut  diselesaikan melalui proses pidana. Pungkasnya.

Suherman juga mengingatkan para Pokja 3 dan Humas, “jangan membuat masalah baru pada Kepala BP Batam, karena kejadian sebelumnya sudah pernah ada ini di BP Batam. Contoh proyek Damkar, saat itu Kepala BP Batam nya masuk ke ranah KPK.

“Saya selaku Ketua GAAS Kota Batam sangat meyayangkan kebijakan Pokja 3 dan Humas karena meloloskan salah satu perusahaan yang ada masih golongan M2, sedangkan tender proyek yang akan dikerjakan untuk golongan besar,” kesalnya.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait