TELISIKNEWS.COM,BATAM – MC adalah mantan Kepala SMA Negeri 1 Sekupang Kota Batam menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) .
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Sitanggang melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen nya, Wahyu Octaviandi mengungkap jika pihaknya telah menetapkan mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Batam, Mc sebagai tersangka.
Mc diketahui sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri.
“Kami sudah menahan MC dan saat ini berada di Rutan Barelang,” ujar Wahyu, Senin (3/1/2022).
Wahyu menjelaskan bahwa, tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite dari tahun 2017 sampai 2019
Untuk proses selanjutnya, Mc m akan ditahan di Rutan Barelang selama 20 hari ke depan.
“Dana itu digunakan MC untuk berlibur ke Malaysia bersama dengan guru-guru dan keluarganya,” tutur Wahyu. (AY)
Editor : Nikson Juntak