Keluarga PT Karya Agung Batam  Dihadirkan Sebagai Saksi Atas Perkara Terdakwa Dorkas

TELISIKNEWS.COM,BATAM -. Empat saksi dari keluarga pemilik PT Karya Agung Batam dihadirkan sebagai saksi atas perkara penipuan dengan terdakwa Dorkas Lominori, Kamis (15/11/2018) di Pengadilan Negeri Batam.

Keempat saksi adalah Rudianto, Yanti, Daniel dan Andi. Mereka memberikan keterangan dihadapan majelis hakim dan jaksa penuntut serta kuasa hukum terdakwa Dorkas Lominori.

Bacaan Lainnya

Menurut saksi Rudianto bos PT Karya Agung mengaku mengenal terdakwa Dorkas Lominori dan saksi korban Hartono. Pada waktu itu, terdakwa menyuruh Hartono menukar tanah yang di Nongsa ke Barelang dengan tambahan biaya.

“Saya sudah kenal keduanya, dan terdakwa menawarkan tukar tanah yang di Nongsa ke Barelang dengan tambahan biaya. Namun saat itu, Hartono mengiyakan asalkan ada surat sertifikat tanahnya,” ungkap Rudianto.

Kemudian saksi Yanti menerangkan bahwa, Hartono beli tanah milik Dorkas Lominori. Selanjutnya, saksi Andi mengaku bahwa, yang merenovasi kantor adalah Hartono dan termasuk yang membeli perlengkapan peralatan kantor.

“Yang merenovasi kantor dan melengkapi peralatan kantor itu adalah Hartono,” kata suami Yanti ini kepada Jaksa penuntut dan majelis hakim.

Keterangan saksi Yanti dan Andi soal tanah yang mau dibeli Hartono dibenarkan terdakwa, namun terkait pembelian peralatan dan renovasi kantor langsung dibantah oleh Dorkas Lominori.

Sementara saksi Daniel menerangkan bahwa, terdakwa Dorkas Lominori  pernah menawarkan tanah pada Yanti kakaknya. Namun tidak mengetahui kelanjutannya. Pungkasnya

Atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan terdakwa Dorkas Laminori, Jaksa penuntut mendakwakan sebagaimana diatur dalam pasal 378.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.