Kejari Kuansing Selamatkan Uang Negara Rp1,35 Miliar dari Tersangka AS

TELISIKNEWS.COM,RIAU – Penggeledahan terhadap rumah AS, tersangka dugaan korupsi alat peraga Disdikpora Kuansing dilakukan penyidik Kejari Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Kamis (26/11/2020) siang.

Penggeledahan tersebut langsung dipimpin Kasi Pidsus Roni Saputra, SH bersama Kasi Pidum Samsul Sitinjak, SH dan Kasi Intel Kicky Arityanto, SH, MH serta Kasi Barang Bukti Mona Siti Simanjuntak, SH, MH, sekitar pukul 11.30 WIB sampai 14.40 WIB dengan dikawal Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Shabara AKP Hendra Setiawan.

Bacaan Lainnya

Penyidik menjemput AS yang sedang di ditahan di Polres Kuansing, selanjutnya AS langsung memanggil orang yang berada di dalam rumah.

“Kita lakukan penggeledahan ini karena tersangka AS tidak kooperatif selama dalam pemeriksaan. Rekening koran kita minta dan tidak pernah dikasih,”kata Samsul Sitinjak.

Tim penyidik menyita tanah beserta rumahnya. Kemudian, beberapa surat-surat tanah, buku rekening dan mobil Strada serta dua unit sepeda motor dari dalam rumah tersangka AS.

Selain itu, ada dokumen berupa surat berharga lainnya.Terkait penanganan dalam perkara korupsi, Kejari lebih mengutamakan pengembalian kerugian negara.

“Sertifikat tanah yang kami sita dengan lokasinya ada beberapa tempat. Dari dokumen yang kami sita ini dapat menutupi kerugian negara senilai Rp1,35 miliar,” ucap Samsul Sitinjak

Sementara Kasi Pidsus Kejari Kuansing Roni Saputra juga menyampaikan bahwa, Kejari Kuansing menjalankan intruksi dari Jaksa Agung RI. Dimana, Jaksa Agung RI menekankan agar para koruptor harus di miskinkan.

Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, bahwa tersangka AS merupakan pihak yang mengerjakan pekerjaan tersebut. Yakni pengadaan alat peraga IPA tahun 2019 dengan anggaran sebesar Rp4,5 miliar.

Dalam perkara ini, ada tiga orang tersangka yang sudah ditahan. Pertama 1 orang ASN aktif inisial S selaku Kabid di Disdikpora, kedua tersangka AS selaku Ketua KONI Kabupaten Kuansing serta tersangka EE  direktur CV. Aqsa Jaya Mandiri.Sam).

 

Editor : Nikson Juntak

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.