Kejari Karimun Musnahkan 5 Kapal Nelayan Asal Vietnam dan Malaysia

TELISIKNEWS.COM,KARIMUN – Jaksa Kejari Karimun musnahkan 4 kapal eks Vietnam dan 1 kapal eks Malaysia dari 5 perkara sesuai putusan pengadilan.

Pemusnahan Barang Bukti dalam perkara tindak pidana perikanan tersebut, ditandai dengan menekan tombol sirene yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiyono SH.,MH.

Bacaan Lainnya

Kajati didampingi Kajari Karimun, Asintel Kejati Kepri, Kasi Penkum dan Pemeriksa bidang Intelijen.Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala pangkalan Ditjen PSDKP Batam, Danlantamal Batam dan Pers.

” Terima kasih atas kerjasama yang baik dari instansi terkait khususnya Ditjen PSDKP pangkalan Batam, yang mendukung tugas Jaksa selaku eksekutor sehingga eksekusi pemusnahan 4 kapal eks Vietnam dan 1 eks Malaysia berjalan dengan lancar ” kata Hari Setiyono, Senin (28/12/ 2020
).

Inilah 5 kapal yang ditenggelamkan

Kapal yang ditenggelamkam tersebut, merupakan pelaksanaan atas putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana atas nama terpidana : Ngo Van Dung, Nguyen Van Quyen, Yelwin Oo, Le Thanh dan Nguyen Huu Phuoc. ( ***)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.