Kejari Batam Menerima Pengembalian Kerugian Negara Rp 709.675.168 dari Terdakwa Mohammad Chaidir

Jaksa serahkan uang dari terdakwa Mohammad Chaidir pada pegawai Bank. (Ist)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Tim Jaksa Penuntut Umun pada Kejaksaan Negeri Batam,menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp.709.675.168 dari perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 SMAN 1 Kota Batam.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batam Polin Sitanggang melalui Kasi Intelejen Wahyu Octaviandi mengatakan bahwa, uang tersebut diterima dari terdakwa perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 atas nama Mohammad Chaidir yang menjabat Kepala SMA Negeri 1 Kota Batam.

Bacaan Lainnya

“Hari ini terdakwa menitipkan uang sebesar Rp 709.675.168 dari total kerugian negara sebesar Rp 830 juta. Maka dengan demikian seluruh sisa kerugian negara sudah dibayar. Ini akan memudahkan kita dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sehingga terdakwa tinggal menjalankan pidananya nanti. Uang tersebut langsung dititipkan ke Bank,” ujar Wahyu, Kamis (10/2/2022) sore kepada media ini.

Terdakwa Mohammad Chaidir, M.Pd adalah mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam, kemudian pindah tugas sebagai Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Pinang (TPI), terdakwa Mohammad Chaidir menjalani sidang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi J. Simatupang, S.H dari Kejaksaan Negeri Batam.

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Mohammad Chaidir melanggar Pasal (2) ayat (1) dan pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (Nikson Juntak).

Editor : A.Yunus.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.