Kejari Batam Limpahkan Berkas Tiga Terdakwa Penadah Besi Scrap PT Ecogreen Kabil

TELISIKNEWSS.COM,BATAM – Tim Kejari Batam telah menerima berkas perkara tahap II dari penyidik Kepolisian Polda Kepri berupa, tersangka dan barang bukti kasus dugaan penadah besi scrap PT Ecogreen Oleochemicals Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam

Pelimpahan tahap dua itu dilakukan untuk berkas perkara tiga tersangka yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Bacaan Lainnya

Pelimpahan tahap dua berkas perkara tiga tersangka yaitu masing-masing atas nama Direktur dan Direktur Utama PT Bieloga yakni Usman alias Abi (58) dan Umar (51) serta Sunardi.

“Penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim jaksa peneliti, Kamis,10 Juni 2021,”

“Selanjutnya, berkas perkara ketiga tersangka itu juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/6/ 2021),”kata Kasi Intel yang juga penerangan hukum Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi SH, Kamis (17/6/ 2021) pagi.

Tiga tersangka Abi, Umar dan Sunardi terjerat hukum berawal dari terdakwa Saw Tun (warga Myanmar), terdakwa Dedy Supriadi dan terdakwa Dwi Buddy Santoso. Ketiga pelaku nekat mencuri ratusan ton besi scrap di gudang PT Ecogreen Oleochemicals dan menjualnya ke PT Bieloga.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 480 ke-1 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tegas Wahyu.

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.