Kejaksaan Batam Terima SPDP Tersangka Rokok Tanpa Cukai dari Penyidik Polresta

Kajari Batam, Dedie Tri Haryadi

TELISIKNEWS.COM,BATAM – SPDP kasus upaya penyeludupan 1300 dus rokok luffman tanpa cukai dari Batam ke luar daerah, yang digagalkan oleh Kapal Patroli Yudistira 8003 milik Korpolairud Baharkam Polri, telah diterima Kejaksaan Negeri Batam. Dalam perkara ini sebagai tersangka Jumali.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Haryadi mengatakan, Kejaksaan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara rokok ilegal Batam dari penyidik Polresta Barelang.

Bacaan Lainnya

“Iya benar, SPDP baru masuk,” kata Dedie, Kamis (16/4/2020) siang kepada Telisiknews com

Namun untuk nama Ha dan Al belum diketahui, apakah turut diperiksa atau dijadikan sebagai tersangka. Karena saat dihubungi lke whatshap Kajari Batam, Dedie mengatakan sedang Vidio Konferensi.

“Mohon maaf sedang Vicon,” balas Dedie

 

Sebelumnya, tim patroli Sea Rider KP Yudistira –8003 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan rencana aksi penyelundupan rokok non cukai. Barang tersebut rencananya akan dibawa keluar kawasan FTZ kota Batam melalui jalur pelabuhan tikus Batu Besar kecamatan Nongsa, kota Batam, Kepulauan Riau pada, Senin malam (7/4/2020) lalu.

Pada penangkapan tersebut berhasil mengamankan 6 mobil bok yang berisi rokok yang sebahagian besar telah dimuat ke kapal. Selain itu tim juga menyita kapal dengan berkekuatan 2100 PK, akumulasi dari 7 mesin yang masing-masing mesin berkekuatan 300 PK. Selain itu, tim juga meringkus 15 ABK dan koordinator dilapangan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.