Kata Taba : Rudi Tidak Lagi Kepala BP Batam, Menurut PP RI Nomor 62 Tahun 2019

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Kota Batam, Taba Iskandar yang juga terlibat langsung dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 46 tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. PP No 62 tahun 2019 itu ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Dijelaskan Taba Iskandar bahwa,
Walikota Batam yang berhalangan, baik itu berhalangan tetap maupun berhalangan sementara, maka tidak berhak dan tidak sah lagi menjababat sebagai ex officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam. Posisi Jabatanya secara otomatis akan diganti oleh Wakil Kepala BP Batam.

Bacaan Lainnya

“Wajib dan secara otomatis harus cuti. Karena yang ex officio sebagai kepala BP Batam itu adalah Walikota Batam, bukan HM Rudi. Saat ini Walikota Batam sudah cuti 71 hari dari tanggal 26 September”

“Berarti Wakonya berhalangan sementara, maka secara otomatis dia tidak bisa menjalankan tugas sebagai Kepala BP Batam,”tegas Taba Iskandar kepada Telisiknews.com, Minggu (27/ 9/2020) sore.

Selain itu, tidak ada aturan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal jabatan Walikota yang merangkap sebagai kepala BP Batam. Kalau pun ada di KPU, itu adalah hal yang berbeda.

“Tidak ada, aturan di KPU soal jabatan walikota merangkap kepala BP Batam.  kalaupun ada di KPU, itu adalah hal yang berbeda. PP 62 tahun 2019 sudah mengatur secara jelas dan tegas. Sebagai Lex specialis derogat generalis,” ujar Taba Iskamdar.

Lebih jelasnya dalam proses penyusunan PP itu, pada pasal 2A PP No 62 tahun 2019 disebutkan sebagai berikut :

(1) Pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

(1a) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam.

(1b) Wali Kota Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (la) harus memenuhi syarat:

a. tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau
b. tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pemerintahan daerah.

(1c) Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(1d) Masa jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam mengikuti ketentuan undang-undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan undang-undang tentang pemerintahan daerah.

(1e) Dalam hal Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1b), tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Ditegaskan Taba, apabila Muhammad Rudi tidak mundur sebagai Kepala BP Batam, maka terhitung sejak tanggal Walikota Batam cuti kampanye, semua surat-surat Kepala BP Batam tidak sah dan melanggar ketentuan hukum.Tegasnya.( Nikson Juntak )

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.