Kasus Dugaan Kekerasan Melempem, Benarkah Tuduhan Siswa Gunakan Narkoba di SPN Dirgantara Batam ?

Tim KPAI saat berfoto depan SPN Dirgantara Batam (Istimewa)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kasus dugaan kekerasan dan tuduhan menggunakan narkoba yang terjadi di SMK SPN Dirgantara Kota Batam masih melempem alias lembek. Hampir tiga minggu kasus berjalan dan sudah dilaporkan ke pihak berwajib namun belum ada satupun tersangka yang ditetapkan.

Ketua DPC Peradi Kota Batam melalui Ketua Bidang Perlindungan Perempuan Anak dan Disabilitas, Cypriana Situmorang A.Md, SH, MH mengatakan bahwa, sekolah yang beralasan mendidik mental siswa dengan cara kekerasan dan tuduhan dugaan mengunakan narkoba bukan zamannya lagi.

Bacaan Lainnya

Dimana sekolah harus membina siswa menghindari penyalahgunaan narkoba. Namun mengeluarkan siswa yang ketahuan menyalahgunakan narkoba dari sekolah dipandang bukan tindakan yang tepat.

Selain dapat merusak mental dan peluang anak untuk memperbaiki diri, tindakan ini juga bisa dianggap sebagai upaya melemparkan masalah baru kepada sekolah lain yang akan menampung anak bersangkutan. Tegas Cypriana Situmorang, Sabtu (4/ 12/2021).

Kata Cypriana, siswa penyalahguna narkoba harus didekati secara persuasif. Jika siswa tersebut dikeluarkan nantinya dia akan lebih sulit diawasi, dikontrol, dan dikhawatirkan tingkat kecanduannya akan semakin parah, atau dia akan menyebarkan perilaku negatif kepada anak lain. Jika benar siswa itu menggunakan narkoba.

Menghadapi anak seperti ini, Cypriana mengimbau agar pihak sekolah memanfaatkan fasilitas rehabilitasi yang sudah disediakan pemerintah, baik itu di BNNP Kepri, maupun BNN Kota  Batam, serta di klinik-klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang telah ditunjuk Kementerian Kesehatan RI.Rehabilitasi ada dua cara, yaitu rawat jalan dan rawat inap. Tuturnya.

Pembinaan dan pengawasan
mengingatkan UU No. 35 Tahun 2009 pasal 60 menerangkan bahwa, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba pada generasi muda merupakan tanggung jawab semua pihak.

Pendidik, menurutnya, merupakan profesi yang dihormati di mata masyarakat sehingga lebih didengar dan dipatuhi. Ungkap Cypriana Situmorang.

Kemudian dalam kasus ini, KPPAD Batam juga mendapat beberapa aduan secara diam-diam oleh orang yang mengaku mendapat perlakuan yang tidak pantas oleh pembina di SMK SPND Batam tersebut namun belum mau membuat laporan resmi dengan alasan takut dengan terlapor.

“Kami lagi berupaya memberikan pemahaman, agar pelapor lain bersedia memberikan laporan resmi ke KPPAD Kota Batam atau pada kepolisan terdekat. Kemanapun mereka buat laporan resmi KPPAD akan segera menindak lanjuti,” ujar Ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah.

Sebelumnya, wakil Ketua 3 DPRD Propinsi Kepulauan Riau, Dr Afrizal Tengku Dahlan bersama staf telah sidak ke SNK SPN Dirgantara Batam, terkait adanya dugaan kekerasan fisik yang diterima siswa dilingkungan sekolah tersebut.

Kehadiran politisi partai Nasdem yang juga membidangi Pendidikan, Kesehatan dan Tenaga Kerja tersebut disambut langsung oleh Kepala Sekolah Penerbangan (SPN) Dirgantara Batam, Dunya Harun, Sabtu (19/11/ 2021) sore diruang kerjanya.

Dr. Afrizal Dahlan (baju batik) saat diruanga kepsek SPN Dirgantara Batam

Dalam penjelasan Dunya Harun pada Wakil Ketua 3 DPRD Kepri mengatakan bahwa, pemberitaan yang diluar itu tidak benar. Terhadap permasalahan tersebut adalah tahun 2018 dan itu sudah selesai.

Kemudian lanjut Dunya Harun, ada 6 orang siswa keluar namun hanya  2 orang yang bermasalah. Sesuai aturan kedua siswa itu di keluarkan dari sekolah dengan konseskuansi harus menyelesaikan seluruh adminitrasinya terlebih dahulu.

“Kami tidak mengeluarkan surat keluar dari sekolah sebelum administrasi  dilunasi dulu. Dan inilah permasalahan
yang terjadi,” kata Dunya Harun

Selain itu, anak anak yang menjalankan konseling tergantung kesalahan yang dilakukan. Dengan pembinaan yang seperti ini, ada perubahan yang terjadi selama pada siswa.

“Pola pembinaan itu dari ketentuan khusus yang sudah dilaksanakan sekolah sebelum saya di sini. Saya baru 4 bulan jadi Kepala Sekolah disi sebelumnya bu Dewi,” ujar Harun.

Kemudian, untuk tingkat pelanggaran disipilin seperti : berkelahi, mencuri, merokok dan melarikan diri dari sekolah atau bolos. Hukuman yang dijatuhkan setelah adanya putusan dari  sidang senat.

“Hukumannya ada 7 hari dan14 hari,   dan mereka dibina dalam ruangan itu dan khusus buat malam saja. Selama dalam hukuman, hak -hak siswa tetap didapatkanya,” kata Harun lagi.

Bukan itu saja. dua siswa Indra dan Daniel Siregar diduga mengunakan narkoba sehingga mereka berdua keluar dari sekolah. Hanya saja, menurut Harun pihak sekolah sendiri yang melakukan test urin pada anak tersebut.

“Kami memiliki alat test urin dan melakukan test kepada kedua anak itu.  Dan hasilnya disampaikan pada orang tua siswa tersebut,” imbuhnya.

Sementara, Dr Afrizal Dahlan usai sidak  mengatakan bahwa, jika melihat dari kondisi sekolah itu banyak hal yang harus dibenahi.

“Hal ini kami sampaikan ke Dinas Pendidikan Propinsi Kepri supaya menindaklanjuti. Di samping itu, fasilitas sekolah tersebut belum memadai dan belum layak jadi sekolah kejuruan,” ungkap dokter Afrizal. (Nik)

Editor : A.Yunus.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.