TELISIKNEWS.COM,BATAM –Hampir 10 bulan kasus Bansos Covid 19 bergulir yang sudah dalam tahap penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri). Sampai saat ini perkembangan kasus ini masih mandek alias berhenti di Kejati Kepri.
Ketua Riau Corruption Watch (RCW)
Kepri Mulkamsyah mengaku sangat kecewa atas mandeknya kasus dugaan korupsi Dana Bansos Covid 19 yang sudah bergulir di kejaksaan. Hal ini membuat tanda tanya besar, kenapa tidak ada kelanjutannya ?.
Sedangkan pihak kejaksaan sudah memeriksa beberapa orang yang terlibat dalam kasus tersebut dan ini menjadi preseden buruk buat pihak kejaksaan khususnya Kejati Kepri.
“Kami dari teman teman LSM sepakat akan mendorong kasus ini dengan melakukan demo besar -besaran untuk mendukung pihak kejaksaan segera melanjutkan penuntasan kasus tersebut. Kami minta pihak kejaksaan segera melanjutkan penuntasan kasus korupsi Dana Bansos Covid 19 ini,” ungkap Mulkamsyah, Sabtu (11/12 /2021) pagi kepada Telisinews.com.
Lanjut Mulkamsyah, tidak bisa kasus korupsi di katakan status quo karena dugaan korupsinya sudah ada bukti bukti dasar. Seperti temuan BPKP. Dan pihak penegak hukum harus bisa menguak kasus tersebut. Kasus Bansos Covid 19 itu sudah ada temuanya BPKP menyatakan Rp.120 milyar tidak bisa di pertanggung jawabkan.
“Sudah bisa kita telusuri anggaran sebesar itu di Tujuh Kabupaten/Kota Provinsi Kepri. Contoh Kota Batam Rp.85 milyar bisa di telusuri anggarannya seperti pengadaan APD dan sembako serta yang lain lain. Tinggal panggil stakeholder penanggung jawab anggaran di dinas dinas” tutur Mulkamsyah.
Pertanggungjawaban dana sebesar Rp102 miliar bantuan sosial (bansos) paket sembako Covid-19 untuk tahun 2020, masih belum jelas. Dimana jumlah paket sembako yang harus dipertanggungjawabkan itu sebanyak 329.792 paket.
Pemerintah provinsi (Pemprov) Kepri pada tahun 2020, menyediakan bansos berupa paket sembako di 6 Kabupaten/Kota, sebesar Rp 114.498.534.325.Bansos tersebut terdiri dari 369.806 paket sembako, antara lain untuk:
Kota Tanjung Pinang sebanyak 34.090 paket sembako senilai Rp 10.152. 137 .000, Kota Batam sebanyak 284 .223 paket senilai Rp 85.266.900.000,-Kabupaten Karimun sebanyak 35.000 paket senilai Rp 11.414. 375.000,-Kabupaten Lingga sebanyak 15.000 paket senilai Rp 2.211. 296.150.
Kemudian Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 6.881 paket dengan nilai Rp 3. 769.411.800,-Kabupaten Natuna sebanyak 3.275 paket sembako dengan nilai Rp 1.684 .414.375.
Sebelumnya, terkait perkara ini Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Jendra Firdaus S.H mengatakan bahwa kasus tersebut masih status quo. Dimana tim dari Kejati Kepri masih bekerja dan belum dapat memberi informasi soal perkembangannya.
“Saya nanya beberapa kali, mereka bilang, kami belum bisa kasih tau.Maaf ya, jika naik penyidikan pasti kami publish, wajib hukumnya,” kata Jendra, Selasa (9/3/2021) silam.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Hari Setiyono sempat mengatakan, bahwa kasus dugaan penyelewengan Bansos ini masih dalam proses penyelidikan. Sejauh ini tim intelejen Kejati masih mencari data dan informasi terkait dugaan korupsi tersebut.
Anehnya, ketika dikonfirmasi kembali, Hari malah bertanya, Bansos yang mana ?. Bahkan Hari menyampaikan tidak ada menangani kasus ini. ” kalau tidak salah kami tidak menangani,” ujar Kajati Kepri, Hari Setiyono, Jumat (10/ 12/2021) malam melalui whatshapp.
Namun Kajati Kepri, Hari Setiyono menyampaikan akan mengecek lagi. “Minta waktu, nanti saya check lagi,” pintanya. (Nikson Juntak).
Editor : A.Yunus