Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendiidikan Kepri, Mohammad Chaidir  Disidangkan Di PN Tipikor TPI

Jaksa Penuntut Dedi Simatupang saat membacakan dakwan terdakwa Mohammad Chaidir di PN Tipikor TPI. (Ist).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sebelum menjabat sebagai Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, terdakwa Mohammad Chaidir, M.Pd adalah mantan Kepala SMA Negeri 1 Kota  Batam.

Mohammad Chaidir duduk dikursi pesakitan dan menjadi terdakwa karena dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 di SMA Negeri 1 Batam.

Bacaan Lainnya

Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Pinang (TPI), terdakwa Mohammad Chaidir menjalani sidang perdana untuk pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi J. Simatupang, S.H dari Kejaksaan Negeri Batam.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Anggalanton Boang Manalu, S.H.,M.H, JPU membacakan dakwaan bahwa terdakwa Mohammad Chaidir melanggar Pasal (2) ayat (1) dan pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Kata Jaksa Dedi Simatupang, Selasa (25/1/2022).

Sebelumnya, terdakwa Mohammad Chaidir diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 untuk pelesiran keluar Negeri (Malaysia) bersama guru-guru lainnya sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara mencapai Rp 830 juta.

Tersangka Muhammad Chaidir sampai saat ini tidak ada niat mengembalikan uang hasil korupsinya tersebut, sementara beberapa guru -guru lainnya telah mengembalikan pada Kejaksaan Negeri Batam.

“Terdakwa sampai saat ini belum ada mengembalikan uang tersebut ke negara,” ujar Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Octaviandi. (Nikson Juntak ).

Editor : A.Yunus.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.