Karyawan Dapat Cuti Tak Dibayarkan Disituasi Covid 19. Kata Sudianto, Ini Dasar Hukumnya

Sudianto, Kepala UPT Dinas Pengawasan Tenaga Kerja Kepri

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Ada yang bisa dilakukan perusahaan dan karyawan dalam situasi mewabahnya Covid 19 saat ini yakni, menerapkan cuti diluar tanggungan atau cuti tidak berbayar. Ini penjelasan dan dasar hukumnnya dari Kepala UPT Dinas Pengawasan Tenaga Kerja Kepri, DR. Sudianto, M.Si.

Bagi perusahaan yang memberikan hak cuti tidak berbayar, tentu saja memiliki aturan yang berbeda, tergantung kebijakan masing – masing perusahaan. Biasanya cuti di luar tanggungan atau Unpaid Leave boleh diambil setelah karyawan menjalani masa kerja selama 2 tahun.

Bacaan Lainnya

Tetapi ada juga perusahaan yang memberikan hak cuti tak berbayar meskipun karyawan belum mempunyai jatah cuti tersebut. Fasilitas cuti diluar tanggungan ini minimal diambil 12 hari.

“Contoh kamu dapat menawarinya cuti di luar tanggungan atau unpaid leave. Cuti ini pada dasarnya menerapkan prinsip no work no pay, tidak bekerja maka tidak di bayar. Dasar hukumnya adalah Pasal 93 ayat (1) UU 13 2003 tentang Ketenagakerjaan: Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan, ” kata Sudianto, Jumat (27/3/2020)kepada Telisiknews. com.

Dalam Pasal 93 ayat (2) terdapat beberapa pengecualian, di mana pengusaha wajib membayar upah meski karyawan tidak bekerja. Namun, alasan mendapat beasiswa atau belajar atas inisiatif pribadi (bukan tugas pendidikan perusahaan) tidak termasuk dalam pengecualian. Karena itu, ketentuan ayat (1) bisa diterapkan oleh pengusaha dengan memberikan karyawan cuti tidak diupah.

Lanjut Sudianto, kebijakan cuti tidak dibayar ini lebih memuaskan kedua pihak sebab karyawan dapat meninggalkan pekerjaan sementara untuk menjalankan kepentingan pribadinya tanpa harus mengundurkan diri (resign), sebaliknya perusahaan tidak perlu membayar gaji dan segala tunjangan karyawan yang tidak bekerja.

Dengan landasan Pasal 93 ayat (1), perusahaan dapat memberikan cuti tidak diupah kepada karyawan yang mengajukan izin. Tegasnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.