Karena ini…, Siswa SPN Seulawah Diberhentikan dari Pendidikan

TELISIKNEWS.COM, BANDA ACEH – Karena ini, seorang calon siswa Polri yang sedang mengikuti pendidikan Bintara di Sekolah Polisi Negara (SPN) Seulawah, Aceh Besar diberhentikan dari pendidikan.

Kapolda Aceh Irjen Pol Rio Septianda Djambak melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Misbahul Munauwar mengatakan, Muhammad Ramahadi Alfitra calon siswa SPN Seulawah itu diberhentikan karena telah melakukan pelanggaran berat yakni memberikan identitas palsu saat mendaftarkan sebagai calon anggota Polri.

Bacaan Lainnya

“Setelah di cek, ternyata siswa tersebut telah menikah dan telah mempunyai anak,” kata Kombes Misbahul, Selasa (6/2) lalu.

Kombes Misbahul menyebutkan setiap calon siswa Polri tidak dibenarkan menikah selama masa pendidikan.

“Jadi selama pendidikan Polri calon siswa Bintara tidak diijinkan menikah selama pendidikan. Ini sesuai dengan peraturan dalam pendidikan dan pelatihan anggota Polri,” ungkap Misbahul.

Pemberhentian calon siswa Polri tersebut langsung dilakukan melalui upacara di SPN Seulawah. Usai upacara siswa tersebut diserahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh untuk proses kasus pidananya.

“Yang bersangkutan akan diperiksa soal pemalsuan identitasnya saat mendaftar jadi Bintara Polri,” ungkap Kombes Misbahul.

Sumber: AJNN.Net

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.