Karena Ini, Saksi Nekat Mengejar Terdakwa Pembunuh Lia Astuti

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Saksi fakta, Ilham, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberi keterangan, terkait tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Khaidir pada korban Lia Astuti (60 tahun).

Dalam keterangan Ilham mengatakan bahwa, terdakwa saat kejadian sudah ada di dalam teras rumah korban. Saat itu, saksi mendengar ada suara korban Lia Astuti memangil namanya, “Ilham toloongg”.

Bacaan Lainnya

Seketika itu juga saksi bergegas ke rumah korban. Dan dari atas tembok saksi melihat terdakwa menusuk Lia Astuti di teras rumahnya dengan menggunakan pisau. Kemudian saksi turun dan menghampiri, lagi – lagi terdakwa mencoba menusuk tapi saksi dapat mengelak dan menendang tangannya.

Kemudian, terdakwa melompat tembok dan lari ke jurang arah belakang rumah korban. Dengan suasana gelap sambil mengejar terdakwa, saksi minta tolong pada warga. Terdakwa bersembunyi di rumput dan saksi melihat ada bekas kaki, lalu saksi pijak kepala terdakwa. Tutur saksi Ilham, Kamis (15/2/2018) di Pengadilan Negeri Batam.

Selanjutnya, saksi nekat untuk mengerjar terdakwa hingga ke Jurang dengan resiko tinggi, karena sore hari sebelum terjadi pembunuhan bertemu dan ngobrol dengan korban.

“Sore sebelum terjadi pembunuhan, kami masih sempat ngobrol. Kalau tidak mengejar terdakwa, maka polisi akan menyangkakan sebagai pelakunya,” kata saksi Ilham pada majelis hakim.

Setelah terdakwa ditangkap saksi baru satpam datang menolong untuk keatas dari dalam jurang. Kemudian saksi membawa sendiri terdakwa ke kantor Polisi. Namun pada saat itu warga datang rame -rame, saksi marahin dengan alasan ” kenapa sudah ketangkap baru datang, sementara pada saat mengejar dan minta tolong tidak ada satu orang yang mau menolong. Ungkap Ilham

Terdakwa datang ke rumah korban dengan berpura- pura mengatakan” buk istri saya sakit nga tau kenapa dia, sering sebut nama ibu. Disaat itulah mata terdakwa melihat perhiasan yang digunakan korban.

Rencana perampokan pun dibuat terdakwa sore hari dengan mempersiapkan pisau stainles dan di simpan dalam tas sandang warna cokelat. Terdakwa menuju rumah korban Lia Astuti di Perumahan Taman Harapan Indah Blok I No.01, Kecamatan Bengkong- Kota Batam dengan menumpang ojek.

Atas perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum mendakwakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP.
Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

Terakhir dakwaan keempat, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP. Kata Jaksa Rumondang Manurung SH.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.