Karena ini, Korban Lia Astuti di Bunuh Terdakwa Khaidir

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Ini suatu peringatan untuk para wanita, jangan menggunakan perhiasan berlebihan karena akan memancing niat jahat orang lain. Seperti yang terjadi pada korban Lia Astuti (60 thn) pada tanggal 26 Agustus 2017 sekitar pukul 22.30 wib, di perumahan Taman Harapan Indah Bengkong Kota Batam.

Terdakwa datang ke rumah korban dengan berpura- pura mengatakan” buk istri saya sakit nga tau kenapa dia, sering sebut nama ibu. Disaat itulah mata terdakwa melihat perhiasan yang digunakan korban.

Bacaan Lainnya

Rencana perampokan pun dibuat terdakwa sore hari dengan mempersiapkan pisau stainles dan di simpan dalam tas sandang warna cokelat. Terdakwa menuju rumah korban Lia Astuti di Perumahan Taman Harapan Indah Blok I No.01, Kecamatan Bengkong- Kota Batam dengan menumpang ojek.

Sekitar pukul 20.20 wib sampai 22.30 wib, terdakwa melompati pagar batu kolam yang berada disamping rumah korban dan bersembunyi dibalik tong warna biru. Pisau yang disiapkan dalam sudah dipegangnya.
Saat korban mau masuk ke rumah sehabis acara Tujuh belasan di komplek, terdakwa langsung menodongkan pisau ke pinggang dan membungkam mulut korban Lia Astuti dengan tangan kirinya dan mengatakan
“Berikan emasmu.

Kemudian korban Lia Astuti menoleh kekiri sambil mengatakan tolong-tolong, tolong-tolong. Karena korban teriak, terdakwa langsung menusukkan pinggang korban dan terjatuh dengan posisi terlentang miring didepan pintu samping rumahnya.

Korban terus berusaha minta tolong, lagi- lagi terdakwa makin bringgas dan menusuk perut korban lagi. Pada saat terdakwa menusuk korban tiba-tiba dari arah luar pagar saksi Ilham mendengar teriakan korban dan mengatakan “ada apa buk, ini pintunya terkunci.Korbam masih mengucapkan kata” Ilham tolong.

Mendengar perkataan korban Lia Astuti tersebut, terdakwa kembali menusukkan perut bagian kiri korban. Pada saat itu saksi Ilham mengintip dari luar pagar, kemudian terdakwa kembali menusuk dada diri korban Lia Astuti.

Mengetahui hal tersebut saksi Ilham memanjat pagar depan rumah korban Lia Astuti, terdakwa masih kembali menusukkan badan korban. Setelah saksi Ilham berada didalam pekarangan, terdakwa menarik pisau yang tertancap pada dada kiri korban Lia Astuti dan mengancam saksi Ilham, “mau apa kau, kemari kau.

Dengan cepat, saksi Ilham menendang tangan terdakwa yang memegang pisau sehingga pisau tersebut lepas dari tangan terdakwa. Kemudian terdakwa melarikan diri dengan memanjat pagar samping rumah korban Lia Astuti.

Saksi Ilham mengejar terdakwa kearah belakang rumah korban Lia Astuti sambil berteriak tolong, “ini ibu Lia ditusuk orang. Terdakwa masuk ke jurang sepi dan gelap hingga menangkapnya.

Atas perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum mendakwakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP.
Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

Terakhir dakwaan keempat, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP. Kata Jaksa Rumondang Manurung SH.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.