Karantina Tidak Tahu Daun Katinon Itu Narkoba. Ini Penjelasannya Pada Sidang Terdakwa Yanrika Faradiba

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Terdakwa Yatrika Faradiba alias Rika bin A Zikri Gani, penerima paket kiriman daun Chat atau Katinon dari Ethiopia disidangkan pada Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (7/6/2018).

Pasal yang didakwakan pada terdakwa juga tidak tanggung – tangung beratnya, dia didakwa melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika golongan I.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Hera Polosia, Iman Budi dan Reditte pada Kamis (7/6/2018) sore di PN Batam, terungkap bahwa narkotika golongan I yang diamankan dari tangan terdakwa sebanyak 55 Kg tersebut merupakan jenis baru, yakni daun Chat/Katinon. Narkotika jenis tumbuhan ini didatangkan dari Ethiopia.

Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Nani Herawati, seperti anggota Dit Resnarkoba Polda Kepri, Bea Cukai, Karantina dan pegawai Kantor Pos. Ini penjelasan para saksi tentang daun Chat tersebut.

Awal daun Katinon tersebut dari negara Ethiopia yang dikirim oleh Ahmed Said ( DPO di Malaysia), melalui Thailand dan diterbangkan ke Indonesia di Bandara Udara Soekarno Hatta Jakarta.

Barang tersebut diterima kantor pos Jakarta, karena curiga akan isi paket dibuka dan memberitahukan pada petugas Bea cukai dan pihak kepolisian.

Kemudian, barang itu kembali di paketkan oleh pegawai kantor pos Jakarta untuk dikirim ke Batam sesuai alamat yang tertera pada saat pengiriman. Namun pegawai kantor pos sudah berkoordinasi dengan pegawai Kantor Pos Batam Center.

Setelah barang tersebut sampai di Batam, terdakwa datang mengambil ke kantor pos Batam Center dan saat itu juga diamankan bersama barang bukti.

Menurutnya, bahwa pengiriman paket daun Chat/Katinon itu bukan kali pertama, tetapi yang ke-12 kalinya dengan berat bervariasi. Hanya saja, pengiriman yang ke-12 ini bermasalah.

Bahwa daun Chat/Katinon sudah termasuk narkotika golongan I sesuai Permenkes nomor 2 tahun 2017, tentang Perubahan Pengolongan Narkotika.

“Ini pengiriman yang ke-12 kalinya. Sebelumnya tak ada masalah. Sekarang dianggap jadi narkotika,” kata saksi, pegawai Kantor Pos Batam Center.

Saksi lain, anggota Dit Resnarkoba Polda Kepri, setelah mendapat informasi dari Bea Cukai Pusat akan adanya paket dari Ethiopia berupa daun Chat/Katinon yang akan diterima seseorang di Batam, merupakan barang terlarang, jenis narkotika golongan I, langsung melakukan tindaklanjut.

“Dengan adanya informasi itu, kita amankan barang dan penerima saat mengambil paket tersebut di Kantor Pos Batam Center. Kemudian dilakukan uji laboratorium Mabes Polri cabang Medan, hasilnya pasitif narkotika,” kata saksi, anggota Polri itu.

Sementara saksi petugas Karantina Kota Batam menjelaskan, pihaknya tidak tahu jika daun Chat/Katinon merupakan barang terlarang. Sebab, sesuai tugasnnya, mereka hanya memeriksa hama penyakit yang terkandung dalam daun tersebut.

“Kami tidak tahu jika daun itu merupakan narkotika, karena memang kami hanya memeriksa hama penyakit tumbuhan saja, sehingga untuk barang itu diberikan sertifikat bebas hama penyakit. Untuk mengetahui jika itu narkotika, petugas Karantina tidak sampai ke sana,” paparnya.

Lanjut pegawai Karantina, terdakwa pernah datang untuk mengurus izin atas daun tersebut dan hal itu diberikan, karena saat itu kita tidak mengetahui bahwa daun itu barang terlarang.Tuturnya.

Terdakwa Yatrika Faradiba sudah 12 kali menerima paket kiriman tersebut di Batam. Kemudian antar ke Malaysia dengan. upah diberikan oleh Ahmed Said. Dia juga mengaku tidak tahu jika daun Chat/Katinon itu merupakan narkotika karena menurut Ahmed bahwa paket itu adalah daun teh. Ungkapnya.

Hakim Redite sempat mengingatkan saksi dari Bea Cukai, Karantina dan polisi agar saling berkoordinasi, jika barang tersebut merupakan barang terlarang. Sementara hakim Iman Budi juga menanyakan saksi dari pegawai kantor pos, jika sudah mengetahui bahwa barang itu adalah terlarang kenapa harus dikirimkan lagi ke Batam. Apakah tidak cukup membawa barang tersebut sesuai alamat yang ada dalam paket.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.