Kapal Tenggelam, Asuransi Bintang TBK Batam Digugat. Ini Keterangan Nahkoda Yang Terzolimi

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Indra selaku Nahkoda kapal Tongkang Apol 3005 tungboat KSD 07 yang tenggelam diperairan Jawa dihadirkan sebagai saksi oleh PT Artha Karya Sejahtera, Rabu (16/1 /2019) sore di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam keterangan saksi menerangkan bahwa, kapal tersebut benar -benar tenggelam. Awalnya kapal itu dok di Batam kemudian dibawa ke Tanjungpinang untuk muat. Karena satu Minggu tak muat maka kembali ke Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Awal kapal itu dok di Batam kemudian dibawa ke Tanjungpinang untuk muat. Namun karena selama 1 Minggu tak muat maka saya kembali ke Jakarta,” kata Indra pada majelis hakim.

Kemudian pemilik kapal memanggil lagi dan kapal sudah dimuat, saat itu ada masalah dimana kemudi kapal bermasalah lalu diikat lagi ke pinggir.

Setelah selesai dan kapal berangkat, dalam perjalanan ada gelombang dan berusaha ke daratan namun tak bisa akhirnya kapal tenggelam. Bahkan saat itu sudah berusaha meminta bantuan dan usaha tembakan api ke udara juga dibuat.

“Saat itu saya langsung laporkan ke Syahbandar adanya kecelakaan kapal,” tegas Indra.

Dalam kapal tersebut, ada 9 orang kru kapal namun hanya dirinya ditangkap oleh kepolisian. “Saya dizolimi dan dijadikan sebagai terdakwa. Isi kapal tongkang tersebut benar besi scrap. Jaksa menuntut saya dengan pasal 374 namun putusan hakim di pasal 372. Sementara penadahnya tidak ada,” ungkap.Indra sedih.

Tenggelamnya kapal tersebut ada di satu koordinat jurnal bukan dua. Koordinat tersebut sangat jauh dan beda pulau dengan kejadian kapal tenggelam. Namun itulah kezoliman yang terjadi.

Anehnya lagi, Asuransi Bintang TBK selaku asuransi barang malah yang melaporkan ke polusi. Sementara sebelumnya sudah langsung melapor pada Asuransi Bintang TBk dan pada PT Artha Karya Sejahtera.

“Saya ini dipenjarakan dan dilaporkan Asuransi Bintang TBK ke Polisi. Inilah bentuk kezolimam yang dibuat mereka. Dan jika dicek kapal tersebut pasti ketemu karena kedalamannya hanya 17 meter,” tutur Indra

Bukan disitu aja, Asuransi Bintang TBK tidak mau membayar asuransi barang yaitu berupa scrap sehingga PT Artha Karya Sejahtera melakukan gugatan sebesar Rp 21 milyar.

Sementara dengan adanya komitmen dalam Kesepakatan (consensus) Tertanggung dan penanggung maka mengadakan perjanjian asuransi dengan PT Artha Karya Sejahtera.

Seharunya benda yang menjadi objek yang sudah diasuransikan harusnya dilakukan pembayaran premi, Evenemen dan ganti kerugian lainya.

“Atas ketidakseriusan dalam kesepakan ini, maka Asuransi Bintang TBK Cabang Batam ini harus kami gugat,” kata kuasa hukum PT Artha Karya Sejahtera, Sahat Hutauruk dan Edward Sihotang usai persidangan mendengarkan keterangan saksi.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.