Kapal Pembawa Sabu 1.037 Ton Dengan 4 Terdakwa Sudah Dipantau Sejak Desember 2017

TELISIKNEWS.COM BATAM – Lima saksi dihadirkan Jaksa penuntut antara lain: Kombes Pol Sri Ana dan Alfi dari BNN, Mayor Laut Joko Hadi Mulyono (P), Mayor Laut (P) Kadek, Mayor laut (P) Wijoyo dari Lanal Batam dan Dokter Gunawan selaku penerjemah bahasa, Selasa ( 18/9/2018) siang.

Keempat terdakwa Cheng Cu Nan, Cheng Chin Tun, Chen Chun And dan Hsieh Lai Fu ditangkap BNN dan Lanal Batam pada tanggal 7 Pebruari 2018 dari kapal ikan Sunrise Glory berbendara Singapura di Selat Philip perairan Batam karena membawa sabu ke Indonesia sebanyak 1.037 ton.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan saksi Sri Ana mengatakan bahwa, awal informasi didapat dari data intelijen tertulis Polisi Taiwan terkait kegiatan MV Sunderman 66. Maka dilakukan koordinasi dengan target awal adalah kapal karena ABK selalu ganti – ganti.

“Bukan itu saja, nama kapal juga diganti dan tidak sesuai nama aslinya yaitu MV Sunderman 66,” kata Sri Ana.

Kapal Sunrise Glory diamankan TNI AL di pelabuhan Batuampar dan langsung memberi informasi ke BNN. Selanjutnya BNN koordinasi dengan Satgas 115 untuk pemantauan dengan mengunakan Automatic Identification System (AIS) adalah sebuah sistem pelacakan otomatis digunakan pada kapal dan dengan pelayanan. Bahwa kapal tersebut adalah  benar MV Sundeman.

Setelah itu, pada tanggal 09 Februari 2018, BNN mendatangi kapal Sunrise Glory di Pelabuhan Batuampar dan melihat barang bukti beserta Narkhoba dan ABK masih berada di dalam kapal. Ungkap Sri Ana saat JPU dan Majelis hakim meminta keterangannya di persidangan.

Lanjut Sri Ana, pada tanggal 04 Mei 2018, Cost Guart /Polisi Taiwan melaksanakan pemeriksaan ABK Sunrise Glory di BNN dan mereka menyampaikan bahwa, setiap kapal ikan Taiwan wajib dipasang alat pendeteksi.

“Polisi Taiwan membuat BAP tertulis berbahasa Taiwan terhadap para tersangka di BNN,”terang Sri Ana yang juga sebagai penyidik di BNN.

Sementara Alfi yang merupakan IT di BNN menerangkan bahwa, dari data base kepolisian Taiwan ada 20 orang yang menjadi daftar pencarian orang dan 2 nama tersebut adalah terdakwa Cheng Chin Tun dan Hsieh Lai Fu. Ujar Alfi.

Selanjutnya, dari keterangan Polisi Taiwan bahwa 1 minggu sebelumnya sudah menangkap sabu -sabu 1 ton lebih di perairan mereka. Pergerakan kapal Sunrise Glory/ Sundeman ini sudah dipantau sejak Desember 2017.

Pergerakan kapal ini telah terdeteksi mulai dari Pineng Malaysia, laut Andaman, laut India, pulau Cristmas Australia, naik ke Utara melalui laut Barat Sumatera, Jurong, Pineng Malaysia, laut Andaman dan tertangkap TNI AL di wilayah perairan Indonesia. Tutur Alfi.

Kemudian, pada tanggal 4 Mei 2018 polisi Taiwan datang ke Jakarta dan terdakwa Cheng Cu Nan menerima telepon langsung dari pimpinan mereka. Saat itu para terdakwa tidak mengakui semua yang ditanyakan terkait barang narkotika tersebut.

“Namun setelah diterangkan semua, para terdakwa akhirnya mengakui,” kata dokter Gunawan saksi penerjemah saat mendampingi para terdakwa di Mabes Polri.

Mayor Laut Joko Hadi Mulyono menerangkan bahwa, awalnya tidak mengetahui kapal Sunrise Glory membawa sabu, menurutnya dia diperintahkan pimpinan untuk pengamanan dan penjagaan kapal yang masih sandar di dermaga Batuampar.

“Kami yang jaga kapal saat itu dari tim Sigurot dan Lanal Batam sampai kapal tersebut di geser ke dermaga Lanal. Namun kami tidak tau bahwa ada sabu dalam kapal tersebut,” kata Joko Hadi Mulyono.

Sidang yang diketuai majelis hakim Muhammad Chandra dengan hakim anggota Yona Lamerosa dan Redite serta Jaksa penuntut umum Filipan Fajar Laia, Alma dan Agus Suryadi. Para terdakwa akan kembali di sidangkan Minggu depan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.