Kamar 722 Hotel Planet, Tempat 4 Terdakwa 40 ribu Butir Ekstasi Transaksi

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terdakwa Tiu Hu How alias Ah How awalnya dapat perintah dari Ahoa (DPO) dan mengajak tiga terdakwa lainya yaitu : Lee Bing Chong alias Acong, Bong Hae Yuan alias Ayen, dan Ngo Chee Wei (masing-masing berkas terpisah).

Keterangan terdakwa Tiu Hu How berbelit -belit membuat Jaksa dan majelis hakim naik tensi. Luncunya keempat terdakwa ngaku tidak mampu berbahasa Indonesia, sementara dalam ruang sidang, terdakwa berbicara dengan penasehat hukumnya bernama Imanuel Sinaga menggunakan bahasa Indonesia.

Bacaan Lainnya

Jaringan narkotika golongan 1 ini diduga ada yang mengajari sehingga saat pemeriksaan para terdakwa dalam persidangan banyak ditutup -tutupi.
Berkali – kali Jaksa dan majelis hakim mengingatkan para terdakwa melalui penerjemah agar berbicara jujur karena ini yang dapat meringgankan hukuman.

Dalam kesaksiannya, Ngo Chee Wei menyampaikan mereka ditangkap terpisah di kamar 722 Hotel Planet Holiday. Ia dan SAS (DPO) ditangkap saat menghitung pil ekstasi dan uang Dolar Singapura yang sebelumya sudah ada dalam safetybox.

“Kami sudah dua kali melakukan transaksi, pertama bulan Januari dan kedua pada Februari tertangkap,” katanya, Rabu (15/8/2018) di persidangan.

Kemudian pada saat penangkapan ada uang ditemukan sebanyak 240 ribu Dolar Singapura. Sebab, uang tersebut dalam surat dakwaan diamankan dari tangan terdakwa Ngo Chee Wei dan SAS (DPO) saat ditangkap di kamar 722 Hotel Planet Holiday.

Mengenai uang 240 ribu Dolar Singapura, sesuai surat dakwaan jaksa yang tidak dijadikan sebagai barang bukti di perisadangan, terdakwa Ngo Chee Wei, membenarkan bahwa uang tersebut ada saat penangkapan.

Kemudian mengenai SAS yang hanya dijadikan DPO, Ngo Chee Wei juga menyampaikan bahwa SAS ikut juga ditangkap.

“Kami ke Batam lewat Pelabuhan Harbourbay dan di jemput SAS. Kami datang untuk antar barang sekalian jemput uangnya. Sebelum ke Hotel Planet Holiday, kami masih sempat main Gelper,” katanya.

Mereka didakwa melanggar pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) dan kedua pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.