Kalah di PTUN Tanjungpinang, Pihak Apartemen Formosa Residence Kalah lagi di PN Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Sebelumnya Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau telah memutus membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Formosa Residence.

Putusan itu disampaikan Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang dalam persidangan yang belangsung pada Rabu (18/9/2019) lalu terkait gugatan yang diajukan PT Batama Nusa Permai (BNP) terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam (tergugat) dalam hal penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Formosa Residence

Bacaan Lainnya

Kali ini, Pengadilan Negeri Batam memutus gugatan perdata perbuatan melawan hukum nomor 68/PDT.G/2019/PN.BTM yang dilayangkan PT. Artha Utama Propertindo (PT AUP) yakni pengelola Apartemen Formosa Residence terhadap PT Supreme Nusapermai Development (PT SND).

Gugatan tersebut, terkait sengketa jembatan akses masuk dan keluar apartemen Formosa Residence menuju jalan komplek Nagoya Citywalk yang diakui dibangun oleh PT. Batama Nusa Permai dan dikelola oleh PT. SND.

Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka, majelis hakim yang diketuai Renni Pitua Ambarita menyatakan bahwa, gugatan PT. AUP terhadap PT. SND tidak dapat diterima dengan alasan kurang pihak, dalam pertimbangannya majelis hakim menilai semestinya PT. SND dalam sengketa gugatan tersebut melibatkan BP. Kawasan Batam dan Pemerintah Kota Batam sesuai materi eksepsi dari PT. SND selaku pihak tergugat. Kata Hakim Renni membacakan putusanya, Kamis (7/11 /2019).

Kemudian, Edy Hartono dan Warodat
selaku kuasa hukum PT SND menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut. Menurutnya, sejak awal telah menilai gugatan PT.AUP tersebut disusun secara asal -asalan dan terkesan “kejar tayang”. Sehingga lalai dalam memenuhi aspek formal dalam pengajuan gugatan yang baik sesuai ketentuan hukum acara.

“Kami wakil pihak tergugat tetap serius dalam menyikapi dan menanggapi gugatan tersebut, sehingga memberikan perlawanan berdasarkan argumentaasi hukum termasuk eksepsi yang saat ini dikabulkan oleh Majelis Hakim,” kata Warodat, kuasa hukum PT SND dari kantor hukum Edy Hartono Firm.

Gedung Apartemen Formosa Residence

Selain ini, kata Warodat, sedang mengajukan upaya hukum lanjutan sehubungan dengan kerugian PT SND secara materi maupun martabat. Sehingga kemenangan ini bukanlah akhir dari rentetan sengketa terkait akses jembatan keluar dan masuk Apartemen Formosa Residence.

Namun justru menjadi babak awal dalam upaya tuntutan balik (rekonvensi) PT. SND atas segala kerugian akibat tindakan PT Artha Utama Propertindo tersebut.

“Kami sedang berkoordinasi dengan klien untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, sehubungan dengan kerugian PT. SND secara materi maupun martabat yang dirugika dengan sengketa tersebut,” tegas Warodat.

 

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.