Kajari: Celvin Tak Hadir dalam Sidang Amat Tantoso, Hakim akan Keluarkan Surat Panggilan Paksa

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Surat panggilan pertama telah dilayangkan oleh Kejaksaan Negeri Batam untuk menghadirkan Celvin selaku saksi korban terdakwa Amat Tantoso. Namun saksi belum hadir di persidangan Pengadilan Negeri Batam.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Haryadi kepada Telisiknews com bahwa, Kejari Batam telah berupaya menghadirkan Celvin di persidangan namun karena alamat saksi korban tidak lengkap alamt tempat tinggalnya di Malaysia, maka Kejari kembali mengirimkan surat panggilan kedua.

Bacaan Lainnya

“Saya sudah perintahkan JPU untuk membuat surat panggilan ke 2. Hanya saja kendala kami, saksi korban tidak di cantumkan alamat tempat tinggalnya di Malaysia,” kata Kajari Batam, Dedie Tri Haryadi, Senin (8/9/2019) siang.

Kemudian jika sudah 3 kali di panggil secara patut dan layak sesuai KUHAPidana maka, dengan ketentuan Majelis Hakim akan mengeluarkan upaya paksa untuk menghadirkan saksi korban.

“Apabila surat sudah 3 kali kami kirimkan, saksi korban tetap tidak hadir dalam persidangan maka majelis hakim akan mengeluarkan surat penetapan pemanggilan paksa terhadap saksi tersebut,” ujar Dedie Tri Haryadi.

Proses hukum kasus penganiayaan terhadap warga Malaysia dengan terdakwa Amat Tantoso masih dalam proses persidangan di pengadilan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.