Kadisdik Batam : Sudah di Kembalikan ke KAS Daerah Soal Kelebihan Bayar Proyek SDN 008 Bengkong

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam Henry Arulan.( Adi)

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Adanya pengerjaan pembangunan batu belah di SDN 008 Bengkong dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam Henry Arulan.

Pengerjaan itu menggunakan dana tak terduga. Tujuannya untuk menghindari terjadinya longsor tebing di SD 008 Bengkong yang mengancam kerusakan bangunan lain. Selain itu untuk menjaga keselamatan anak didik, sehingga memang harus segera dikerjakan sudah selesai.

Bacaan Lainnya

Terkait adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Propinsi Kepri soal kelebihan bayar sudah dilakukan pengembalian ke KAS Daerah.

“Soal kelebihan bayar yang rekomendasikan BPK Kepri telah di kembalikan pada KAS daerah pada tanggal 10 Mei 2022,” kata Henry Arulan, Kamis (16 /6/2022) pagi pada Telisiknews.com.

Sekedar informasi, dari data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dengan nomor 75.B/LHP/ XVIII.TJP/05/2022, Tanggal 17 Mei 2022.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau terdapat kerugian Negara dengan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp626.197.816,78 . (su).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.