Kabid P2 Bea Cukai : 10 Perusahaan Rokok di Batam dan Rp.79 juta Hasil Cukai per Tahun

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan ( Kabid P2) Bea dan Cukai Batam, Sisprian (nomor 3 dari kiri) saar RDP di DPRD Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Cukai rokok untuk pendapatan negara (PN) dari catatan Bea dan Cukai Batam dari 10 perusahaan yang produksi rokok di Batam sebanyak Rp 79 juta per tahun. Angka ini terbilang sangat kecil menurut anggota dewan saat RDP di Komisi 1 DPRD Batam, Senin (13/6 /2022).

Sementara, Kementerian Keuangan mencatat kenaikan harga rokok melalui cukai hasil tembakau (CHT) membuat penerimaan negara di sektor tersebut tumbuh signifikan. Kontribusinya mencapai 97 persen dari total penerimaan cukai.

Bacaan Lainnya

Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan ( Kabid P2) Bea dan Cukai Batam, Sisprin menyampaikan bahwa di Batam ada 10 perusahaan yang produksi rokok di Batam.

Sisprin mengaku bahwa peredaran rokok ilegal ini bukan hanya masalah di Batam namun sudah menjadi isu nasional .Kemudian untuk produksi rokok di Batam ada 10 perusahaan, untuk lokal dan ada beriontasi ekspor.

Perusahaan yang ekspor itu adalah PT Ying Mei dan PT Leadon Internasional .
Pengaturan cukai khususnya di Batam sudah cukup bagus, dan untuk PT Fantastik memakai pita cukai sebanyak 20 juta. Tuturnya.

Dari catatan di daftar hadir Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 1 DPRD Batam tersebut, hanya 4 (empat) perusahan rokok yang hadir yaitu : PT Fantastik Internasional, PT Ying Mei, PT Leadon Internasional dan PT Vigo Internasional.

Anehnya, saat nama 10 perusahaan rokok ini diminta awak media kepada perwakilan Bea Cukai yang ikut dalam RDP tersebut, langsung menolak dengan alasan bahwa nama -nama perusahaan itu sudah disampaikan kepada komisi 1 DPRD Batam.

“Kami sudah sampaikan 10 nama perusahaan rokok itu pada dewan, minta saja dengan mereka ,” ujar Hari, usai rapat dengar pendapat.

Namun dari keterangan Yuliani dari PT Fantastik Internasional mengaku hanya 4 perusahaan rokok yang ada di Batam

Yuliani juga menerangkan bahwa perusahaan tempatnya bekerja hanya memproduksi dua jenis rokok yaitu :H.Mild untuk lokal dan Luffman Clasik khusus ekspor ke Singapura.

Rokok Luffman produksi PT Leadon Internasional (li).

Adapun jenis rokok Luffman Clasik ini tidak di produksi lagi sekitar dua bulan yang lalu, dengan alasan tidak ada PO ( Purchasing Order) dari pihak pemesan Singapore.

” PT Fantastik hanya produksi 2 jenis rokok yaitu H Mild dan Luffman. Untuk  H.Mild buat lokal dan Luffman Clasik khusus ekspor ke Singapura. Hanya saja, dalam 2 bulan ini tak kirin lagi ke Singapura karena tak ada PO,” kata Yuliani.

Temuan dilapangan, bahwa rokok Luffman bukan hanya di produksi PT Fantastik Internasional, namun PT Leadon Internasional juga memproduksi Luffman American Bled. Yang menjadi persoalannya, apakah pemilik kedua perusahaan rokok ini sama atau berbeda ?. Biarlah anggota dewan Batam yang menelusuri dan menjawabnya nanti. (Nik).

Editor :Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.