Juhrin Bantah Dugaan Suap Hakim di PN Batam Kasus Pilot Malindo Air

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Adanya isu beredar dugaan suap yang mengalir pada hakim Pengadilan Negeri Batam, yang menyidangkan perkara terdakwa Ahmad Syahman dibantah Juhrin Pasaribu.

Juhrin Pasaribu mengatakan bahwa
Isu yang beredar itu tidak benar.
” Isu suap itu tidak benar, saya sebagai pengacara terdakwa sampai sekarang belum ada terima uang dari keluarga terdakwa,” kata Juhrin, usai sidang pembacaan putusan ringan pilot Malindo Air, Rabu (6/6/2018).

Bacaan Lainnya

Sebelum sidang putusan itu dibacakan, Juhrin Pasaribu terlihat awak media naik ke lantai 2 menemui hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Namun Juhrin membantah bahwa ia ke ruangannya karena ada hubungan keluarga ( Marga).

“Saya ke ruangan hakim itu karena kami satu marga,” kata Juhrin saat di tanyain awak media di PN Batam.

Juhrin Pasaribu penasehat hukum terdakwa Ahmad Syahman bin Sharuddin, pilot Malindo Air pemilik sabu 1,9 gram mengaku bahwa vonis ringan terhadap kliennya yang dijatuhkan hakim itu sudah sesuai.

“Putusan hakim itu sudah tepat mempertimbangkan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotikan. Karena pasal inilah yang pas, dimana kliennya itu bukan bandar atau pengedar, melainkan hanya pemakai saja. Katanya.

Dikatakan Juhrin, barang bukti sabu 1,9 gram itu bukan berat bersih, melainkan brotto yang ditimbang bersama plastik dan bungkusnya. “Dia dulu sudah pernah direhabilitasi di Malaysia karena memakai. Jadi bukan bandar atau pengedar,” ungkap Juhrin.

Vonis 8 bulan penjara terhadap pilot Malindo Air, Ahmad Syahman bin Sharuddin, terdakwa pemilik sabu 1,9 gram kuatkan adanya dugaan suap dalam perkara itu. Majelis hakim yang menyidangkan Tumpal Sagala, Muhammad Chandra dan Roza.

Dalam pertimbangnnya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Ahmad Syahman bin Sharuddin, yang merupakan warga negara (WN) Malaysia hanya memenuhi unsur pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotikan.

Sementara dakwaan primer pasal 115 ayat (1) dan subsider pertama 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika tidak terpenuhi. Di mana, majelis menilai sabu 1,9 gram yang ditemukan dari terdakwa untuk dipakai bukan diedarkan atau dijual kembali.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider pertama. Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” kata Roza, membacakan pertimbangan dalam amar putusan, Rabu (6/6/2018).

Nikson.Juntak.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.