Jual Lewat Medsos, Tersangka AS Ditangkap di Puri Selebriti Batam dan Selektif Pilih Pelanggan Prostitusi

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kurang lebih 3 (Tiga ) bulan aktifitas tersangka dipantau, akhirnya jajaran kepolisian Subdit IV Ditkrimsus Polda Kepri membongkar jaringan prostitusi online dari Perumahan Puri Selebrity 3 Kota Batam, Sabtu (9/2/2019) lalu.

Pada saat dilakukan penggrebekan dirumah tersangka AS yang diduga sebagai mucikari. Ditemukan seorang korban yang siap diperdagangkan untuk lelaki hidung belang. Wanita tersebut berparas cantik yang baru direkrut tersangka dari Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Kami telah mengamankan seorang mucikari berinisial AS diperumahan Puri Selebrity 3 Batam, Sabtu (09/02) sekira pukul 17.WIB, lalu. Aktifitas tersangka telah diintai kurang lebih 3 bulan lalu,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Erlangga, Senin (11/2/2019) saat konfrensi pers di Polda Kepri.

Masih kata Erlangga, selain memantau aktifitas tersangka dan untuk bongkar kasus ini maka harus melakukan pemesanan. Dimana tersangka sangat selektif memilih pelanggannya. Dan modus yang dilakukan tersangka AS dengan membuka situs website dan iklan cewek panggilan Batam. Ungkap tiga melati dipundak ini.

Setelah itu, tersangka dan korban dibawa ke Polda Kepri untuk keterangan lebih lanjut dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan diperolah keterangan bahwa adapun korban yang telah diperdagangkan oleh tersangka diantaranya inisial RS Alias E 19 tahun, daerah asal Pangandaran (Jawa Barat), Inisial NJ 20 tahun, daerah asal Cirebon (Jawa Barat), Inisial VR 20 tahun, daerah asal Purwakarta (Jawa Barat), Inisial M A F Alias C 32 tahun, daerah asal Medan, Sumatera Utara, Inisial FH Alias I 32 tahun, daerah asal Jakarta, Inisial W A W, Jawa Tengah 23 tahun. Daerah asal Jateng dan Inisial L 19 tahun, daerah asal Medan.

Selain AS, berikut barang bukti yang diamankan antara lain: 2 (dua) lembar boarding pass Kereta Api dari Cirebon ke Jakarta atas nama Agus Supriadi dan Nurjanah,1 (satu) buah handphone merk Asus Zenfone seri 3 warna hitam dengan nomor 08126684XXXX dan 08133333XX serta 1 (satu) buah kartu ATM BNI dengan nomor kartu 19453416004XX.

Kemudian, uang tunai senilai Rp. 3.250.000, uang hasil rental mobil senilai Rp. 500.000, 1 (satu) buah Flashdisk yang berisi vVdeo Oral Sex berdurasi 59 detik antara tersangka dan korban saat akan direkrut menjadi PSK dan 1 (satu) buah kartu memori Micro SD merk V-gen dengan nomor 11855226.

Selanjutnya, 1 (satu) lembar surat keterangan domisili atas nama Estu Suhaya, 1 (satu) buah kartu atm CIMB Niaga dengan nomor kartu 589929000084XX, 2 (dua) lembar boarding pass Batik Air dari Halim Perdana kusuma menuju Batam atas nama Pelaku dan korban NJ serta 2 (dua) butir Pil Norelut Norethusterone (obat penunda haid/pencegah kehamilan).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau pasal 45 ayat (1) undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 64 ayat (1) KUHP. Terang Kombes Pol Drs. S Erlangga. (Ady)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.