TELISIKNEWS COM,JAKARTA – Terdakwa Kuat Maruf dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Kuat Maruf, diyakini jaksa penuntut umum (JPU) melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J sehingga mendapat hukuman pidana penjara 8 tahun.
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat Maruf bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. (red).
Editor : Nikson Juntak