JPU Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Yosua Hutabarat

Kuat Maruf saat mendengar tuntutan dari jaksa di persidangan (net).

TELISIKNEWS COM,JAKARTA – Terdakwa Kuat Maruf dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Kuat Maruf, diyakini jaksa penuntut umum (JPU) melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J sehingga mendapat hukuman pidana penjara 8 tahun.

Bacaan Lainnya

Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat Maruf  bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. (red).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.