JPU Tolak Eksepsi PH Terdakwa M Yunus Kasus Pemilu Politik Uang

TELISiKNEWS.COM,BATAM – Sidang perkara dugaan tindak pidana Pemilu Politik uang dengan terdakwa Muhammad Yunus (MY) digelar dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (keberatan) terdakwa.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/5/2019) ini, JPU Rumondang Manurung, Samsul Sitinjak dan Immanuel Beha meminta Majelis Hakim PN Batam untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan.

Bacaan Lainnya

Dalam jawabannya, JPU Kejaksaan Negeri Batam mengungkapkan sejumlah poin tanggapan atas eksepsi Juhrin Pasaribu, kuasa hukum terdakwa Muhammad Yunus. Bahwa perkara ini sudah sesuai dengan bukti -bukti dan keterangan para saksi.

Sidang Tindak Pidana Pemilu ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jasael, didampingi Efrida Yanti serta Muhammad Chandra.

Dalam pembacaan dakwaan JPU mengatakan bahwa, Caleg nomor urut 7, dapil 3 Batam dari partai Gerindra, M Yunus didakwa melakukan Tindak Pidana Pemilu Politik Uang.

“Berawal dari adanya bentuk aktifitas politik uang di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk pada 16 April 2019. Pada saat itu, beberapa orang saksi menerima uang tunai sebesar Rp 100 ribu dengan imbalan harus memilih M Yunus,” kata Jaksa Immanuel Beha.

M Yunus memberikan uang sebesar Rp 2,3 Juta dan surat contoh suara sebanyak 23 lembar, kalender 23 lembar serta stiker bergambar terdakwa kepada Binsar Silalahi.

“Terdakwa berjanji, apabila terpilih dan duduk sebagai anggota dewan, maka akan memberikan uang tambahan kepada Binsar Silalahi,” tuturnya.

Tindakan M Yunus ini telah menyalahi Keputusan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu karena melakukan niat terselubungnya pada saat masa tenang.

“Atas perbuatan terdakwa M.Yunus sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor : 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum,” pungkasnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.