JPU Hadirkan Saksi Penangkap Sabu 1.037 ton dari TNI AL, BC dan BNN

TELIKSIKNEWS.COM, BATAM – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung RI menghadirkan saksi penangkap yaitu : Mayor Laut Arizona, Lettu L Denizal, Haris dari BNN dan Andrew Parulian serta Lukman dari Bea Cukai Batu Ampar Batam.

Empat terdakwa Warga Negara Asing (WNA) Taiwan yang disidangkan atas kasus narkotika jenis sabu seberat 1.037 ton, diantaranya: Cheng Cu Nan, Cheng Chin Tun, Chen Chun And dan Hsieh Lai Fu.

Bacaan Lainnya

Mereka ditangkap BNN dan Lanal Batam pada tanggal 7 Pebruari 2018 dari kapal ikan SUNRISE GLORY/SUUNDYMAN berbendara Singapura di Selat Philip perairan Batam.

Dalam keterangan saksi Arizona mengatakan bahwa, keberadaan kapal Sunrise Glory di perairan yang tidak lazim yaitu menepi di perbatasan antara Indonesia dan Singapura, sehingga kapal tersebut dicurigai.

“Kami bertugas mengawasi kapal asing dan masalah kedaulatan NKRI di perairan perbatasan, sehingga kami melaksanakan pemeriksaan kapal tersebut. Ternyata ditemukan alat navigasi, radio dan tumpukan karung beras yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi,” kata Mayor Laut Aizona, Selasa (4/9/2018) di Pengadilan Negeri Batam.

Selanjutnya, kapal Sunrise Glory saat itu berjalan dengan berkecepatan 8 knot, sedangkan pada saat pengejaran Sunrise Glory lebih cepat dan tidak bisa memperkirakan kecepatannya karena pengaruh arus air dan angin.

Kemudian saat pengawalan kapal tersebut, tidak dibolehkah ada yang masuk ke kapal sebelum diserahkan ke Lanal. Setelah diserahkan ke Lanal baru melanjutkan operasi kembali.

Kapal Sunrise Glory pada saat di Selat Andaman sempat berhenti dan berjalan kembali sampai di Selat Philips, hal itu akibat GPS mati. Tutur Arizona.

Sementara saksi Haris menerangkan bahwa, ia diperintahkan untuk mengamankan dari luar karena lokasi palka kapal yang sempit yang dapat dimasuki satu orang saja. Dan ditemukan 41 karung. Ujar Haris anggota BNN.

Sedangkan saksi Andrew Parulian dan Lukman dari BC Batu Ampar mengatakan, mendapat perintah pimpinan menyiapkan tim K9 untuk memeriksa kapal ditangkap Lanal Batam. Saat itu, K9 merespon positif  dan memberi isyarat bahwa ada sesuatu yang dalam kapal tersebut.

Selanjutnya, membuka penutup palka dan menemukan serbuk dibungkus karung putih /karung gula dengan tumpukan beras dan soft drink yang diduga sabu.

“Saat itu kami mengambil sempel dengan Charter dan ditest ternyata sabu-sabu,” ungkap Haris.

Dari informasi Intelijen bahwa kapal tersebut membawa sabu – sabu menuju Australia melalui perairan Indonesia. Terangnya.

Sidang yang diketuai majelis hakim Muhammad Chandra dengan hakim anggota Yona Lamerosa dan Redite serta Jaksa penuntut umum Filpan Fajar Laia, Alma dan Agus Suryadi.

Sidang akan kembali di gelar pada Selasa, 11 September 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.