JPU : Eksepsi PH Terdakwa Erlina Tidak Berdasar dan Harus Ditolak

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Setelah  gugatan praperadilan yang diajukan PH terdakwa Erlina dinyatakan gugur karena perkara pokoknya telah  disidangkan, kembali pihak terdakwa melakukan upaya eksepsi atau keberatan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rosmala Sembiring memberi tanggapan dan mengatakan bahwa, eksepsi penasehat hukum terdakwa sangatlah tidak beralasan dan tidak berdasar, oleh karena itu harus ditolak untuk seluruhnya. Oleh karena itu, JPU tetap pada Dakwaan dan mohon pada majelis hakim untuk memberikan putusan. Kata Jaksa Rosmala Sembiring dibacakan jaksa Samsul Sitinjak, Rabu (15/8/2018).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Hakim Jasael Manulang menyampaikan dalam sidang putusan praperadilan bahwa;  menetapkan, menyatakan permohoan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon praperadilan gugur. Ujar Jasael.

Salah satu pertimbangan praperadilan tersebut gugur, setelah persidangan pokok perkara kasus pencatatan palsu dan menyalahgunakan jabatan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Dimana Erlina duduk selaku terdakwa, telah diperiksa di Pengadilan Negeri Batam.

Dia merujuk Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”.

Menurut Hakim Jasael aturan itu telah diperjelas pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015.

“Membebankan semua biaya perkara yang timbul kepada pemohon ,” ujar Jasael

Ketua  majelis hakim Mangapul Manalu dengan dua anggota hakim Rozza dan hakim Reni Ambarta menyidangkan perkara terdakwa Erlina, mantan Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Agra Dhana berdasarkan Akta Nomor 77 yang dibuat oleh Notaris Khairudin Rasyid.

Perbuatan terdakwa sejak bulan Maret  2012 sampai dengan bulan Februari 2015, melakukan pencatatan palsu laporan kegiatan usaha dan transaksi.

Terdakwa menyalahgunakan jabatan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Sementara aturannya telah diatur dalam pasal 12 Akta Nomor 60 tanggal 21 Juli 2008 yang dibuat oleh Notaris tentang pendirian Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Agra Dhana.

Berdasarkan hasil audit keuangan yang dilakukan oleh saksi Beny selaku maneger marketing BPR Agra Dhana dan saksi Bambang Herianto Direktur marketing BPR Agra Dhana, ditemukan adanya pengalihan dana oleh terdakwa dari rekening milik Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Agra Dhana di Bank Panin dengan nomor rekening 5537005869.

Perbuatan terdakwa Erlina ini dengan cara M-Banking ke rekening miliknya di bank Panin dengan nomor rekening 5582000558 dengan rincian sebagai berikut.

Pada tanggal 22 Maret 2012, terdakwa melakukan pengambilan setoran tunai dari Teller sebesar Rp 275.000.000,00 juta, namun yang disetor ke Rekening tabungan Bank Panin milik Bank BPR Agra Dhana hanya sebesar Rp 125.000.000,00 juta, sehingga selisih sebesar Rp150.000.000,00 juta.

Kemudian, pada tanggal 5 April 2012 terdakwa melakukan Revisal jurnal sebesar Rp 146.264.127,00 juta dan tercatat di pembukuan Bank BPR/COA (chart Of Account) namun tidak ada penambahan ataupun pengurangan direkening tabungan Bank Panin milik Bank BPR Agra Dhana. Sehingga ditemukan adanya selisih sebesar Rp 150.000.000,00 juta.

Bukan hanya disitu saja penipuan dilakukan terdakwa Erlina. Pada tanggal 4 September 2012, terdakwa mengalihkan saldo dari rekening Bank milik BPR Agra Dhana sebesar  Rp 300.100.000,00 juta ke rekening miliknya di Bank Panin dengan nomor rekening 5582000558. Dengan selisih yang awal sebesar Rp 150.000.000,00 juta + Rp 300.1000.000,00 maka total sebesar Rp 450.100.000,00 juta.

Selanjutnya, tanggal 17 Desember 2012, terdakwa juga melakukan pengambilan dana di Transaksi harian Bank BPR Agra Dhana sebesar Rp 100.000.000,00 juta dengan laporan disetor ke Bank Nobu milik Bank BPR Agra Dhana. Padahal Bank BPR Agra Dhana belum memiliki rekening di Bank Nobu saat itu.Sehingga terjadi selisih direkening tabungan Bank Panin milik BPR Agra Dhana sebesar Rp 450.100.
000,00 juta + Rp100.000.000,00 juta
maka totalnya Rp550.100.000, 00 juta.

Perbuatan terdakwa terus berlanjut,
tanggal 12 April 2013, terdakwa mengambil uang dari kas Teller sebesar Rp 12.000.000,00 juta sebanyak dua kali maka totalnya Rp 24.000.000,00 juta. Dan uang tersebut dipakai terdakwa untuk membuka rekening tabungan di Bank Nobu untuk an. Sari dan an.Bambang. Sehingga terjadi selisih direkening tabungan Bank Panin milik BPR Agra Dhana sebesar Rp 550.100.000,00 juta + 24.000.000,00 dengan total Rp 574.100.000,00 juta.

Pada tanggal 10 Juli 2013, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp200.
000.000,00 juta kerekening Bank Panin milik Bank BPR Agra Dhana, dan pada tanggal 19 Juli pelaku juga mengembalikan ke kas teller sebesar Rp 24.000.000,00 juta.

Bahwa seluruh dana yang dialihkan terdakwa ke rekening milik pribadinya tersebut dipergunakan untuk membeli SUKUK (surat berharga) dan ada yang disimpan di rekening pribadi.

Akibat perbuatan terdakwa yang melakukan pengalihan dana dari rekening rekening Bank Panin milik Bank BPR Agra Dhana ke rekening pribadi miliknya  tersebut, terdakwa juga telah mendapatkan keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi Bank BPR Agra Dhana yaitu sebesar Rp 117.186.00,00 juta.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.