Jebakan “Batman” oleh Majelis Hakim PN Batam Disidang Terdakwa Usman dan Sunardi

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Majelis hakim yang diketuai Sri Endang Amperawati Ningsih, didampingi hakim anggota Dwi Nuramanu dan David P Sitorus yang menyidangkan terdakwa Usman bin Abi dan Umar serta Sunardi.

Dalam sidang pemeriksaan para terdakwa tersebut, hakim Sri Ningsih Amperawati selaku ketua majelis yang juga Wakil Ketua PN Batam melakukan jebakan Batman dengan mengeluarkan pertanyaan  “Apakah kalian (terdakwa) menyesal ?.

Bacaan Lainnya

Pertanyaan hakim tersebut seakan para terdakwa ini sudah harus siap menerima vonis yang akan dijatuhkannya dan harus mengatakan kata “Menyesal “.Sementara sidang itu baru pemeriksaan terdakwa.

Selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut. Hal ini tercantum dalam Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP yang berbunyi:

Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum  selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.

‘Ini malah pertanyaan jebakan yang dilontarkan hakim ketua majelis, kami selaku penasehat hukum terdakwa Usman dan Umar merasa ada yang janggal dengan majelis hakim ini. Ada apa?” kata Nasib Siahaan, Rabu (28/7/ 2021) usai persidangan.

Terdakwa Usman bin Abi dan Umar serta Sunardi, yang didakwa sebagai penadah besi scrab hasil curian dari PT Ecogreen Oleochemincals.

Menurut Nasib Siahaan, majelis hakim dalam mengadili pekara harus bersifat netral dan mencari kebenaran yang hakiki. Bukan menyudutkan salah satu pihak, baik terdakwa, jaksa dan penasehat hukum maupun saksi. Tegasnya.

Saat pertanyaan majelis hakim itu disampaikan dalam sidang, dengan tegas terdakwa Usman mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara ini.

“Kami sangat menyesal karena harus ditahan. Bukan karena menyesali perbuatan kami. Kami tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Kami tidak bersalah,” kata para terdakwa bersamaaan saat menjawab pertanyaan hakim Sri Endang Amperawati Ningsih.

Menurut terdakwa Usman pekerjaan jual-beli besi scrap sudah mereka lakoni selama 10 tahun lebih.

“Bisnis jual-beli besi scrap sudah kami jalani selama 10 tahun lebih. Bahkan, Prosedur operasi standar (SOP) sama.

“Perusahaan kami jelas dan Legal. Tapi mengapa kami bisa dipenjarakan,” kata Usman.

Diterangkan Usman, ia membeli besi scrap dari Sunardi sebanyak 100 ton yang ada di lokasi PT Ecogreen Oleochemicals sebesar Rp440 juta. Besi scrap tersebut, diangkut menggunakan empat mobil dam truk, dan dibawa ke PT Bieloga berdasarkan perintah Sunardi. Namun saat penimbangan, hanya ada 58 Ton.

“Besi scrap itu saya beli dari Sunardi, dan itu diangkut dari PT Ecogreen Oleochemicals berdasarkan surat jalan (Getpass). Memang Getpass nya ke PT Royal Standar Utama, milik terdakwa Sunardi,” tegas Usman.

Nasib Sihaan selaku penasehat hukum para terdakwa pun menanyakan soal proses pengangkutan besi-besi itu. Dalam kasus ini, apakah para terdakwa mengenal Saw Tun, Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso? karena mereka inilah yang mengangkut besi-besi itu dari PT Ecogreen Oleochemicals.

Jawab terdakwa Usman, bahwa ia  tidak mengenal mereka. “Saya tidak kenal mereka. Namun saya melihat surat Getpassnya saat pengangkutan besi scrap,” ungkapnya.

Usman juga menjelaskan bahwa, selama ia membeli besi scrap dari lokasi PT Ecogreen Oleochemicals tidak pernah ada masalah. ” Pembelian besi scrap selama ini tidak ada masalah, kalau sudah ada perjanjian dan sepakat serta barangnya ada, kita langsung bayar, ada juga uang muka atau down payment (DP) dulu,” tuturnya.

Kemudian, kata Usman, ia membayar besi scrap itu dengan memakai kuitansi dan diatas materai.

“Saya membayar besi scrap dengan memakai kwitansi dan diatas meterai. Sunardi yang membuat kwitansi setelah menerima uang dari saya,” kata Usman.

Sementara, menurut keterangan terdakwa Sunardi, bahwa ia yang mengangkat besi scrap dari PT Ecogreen Oleochemicals ke PT Bieloga milik terdakwa Usman pada tahun 2019 lalu.

“Atas perintah saya sendiri untuk pengangkutan yang mulia. Besi scrap diangkut menggunakan 5 mobil truk, 4 mobil ke PT Bieloga, 1 mobil, saya tidak tau.. Dan saya membeli dari Saw Tun, lalu saya jual ke Usman,” ujar Sunardi.

Mendengar pengakuan terdakwa Sunardi, majelis hakim menanyakan dari mana terdakwa tahu, kalau besi-besi itu merupakan milik Saw Tun.

Jawab terdakwa Sunardi bahwa, ia memiliki keyakinan bahwa besi-besi itu merupakan milik Saw Tun setelah melihat chatingan whatsapp antara Saw Tun dan Jasa.

“Saya yakin kalau besi itu milik Saw Tun setelah melihat chatingan itu. Awalnya dijual 100 ton, tapi tidak mencapai target. Besi Scrap saya beli dari Saw Tun dan Dedy sebanyak kurang lebih 58 ton,” ungkapnya.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.