TELISIKNEWS.COM,BATAM -Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan selaku termohon membacakan jawaban atas sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana Sun Ang dan Ang Ho. Kedua terdakwa adalah pelaku penembakan terhadap Kho Wie To dan istrinya Dora Halim tahun 2011 silam.
Dalam jawaban yang dibacakan JPU mengatakan, meminta majelis hakim menolak permohonan PK terpidana Sun Ang dan Ang Ho.
“Menolak seluruh permohonan PK oleh pemohon dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara pada tahun 2012 yakni vonis seumur hidup,” kata dua Jaksa perempuan dari Kejari Medan, Rabu (4/12/2019) di Pengadilan Negeri Batam.
Sebelumnya, kuasa hukum terpidana dalam permohonannya mengajukan keringanan hukuman pada dua terpidana. Dengan mengajukan dua alat bukti baru berupa, bukti surat dan transaksi serta CD hasil rekaman. Selain itu, juga mengajukan 8 saksi dan 1 ahli. Pinta kuasa hukum terpidana saat sidang pertama PK di PN Batam.
Nikson Juntak