Jauhi Narkoba!. Miliki Sabu 8,42 gram Dua Terdakwa Divonis 7 Tahun Penjara

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Dalam Undang -undang nomor 35 tahun 2009 pasal 104 disebutkan bahwa, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas -luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

Sehingga peran serta masyarakat dan instansi pemerintah sangat diperlukan, mengingat yang berada digaris depan menghadapi resiko penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba adalah masyarakat itu sendiri. Untuk itu, mari jauhi dan hindari narkoba tersebut.

Bacaan Lainnya

Korban dari penyalahgunaan narkoba ini semakin meningkat dan banyak terjerumus masuk dalam penjara. Buktinya, dua terdakwa Sukma Pasaribu dan Fery Wira Handaya telah divonis oleh hakim pengadilan negeri Batam selama 7 tahun dengan denda Rp 1 Miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena memiliki 8,42 gram narkotika jenis sabu, dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, terhadap masing-masing terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Jasael Manullang membacakan hukuman, Senin (1/7/2019).

Vonis keduanya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Atas putusan hakim tersebut keduanya menyatakan setuju dan menerima.

Kedua terdakwa ini merupakan pembeli dan pengendar sabu. Mereka diamankan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau pada Januari lalu.

Terdakwa Fery diamankan dirumahnya dengan barang bukti 5 bungkus plastik yang berisi sabu masing-masing berat 5,41 gram, 1,57 gram, 1,20 gram, 0,24 gram dan 0,47 gram. Barang tersebut ia beli dari Sapri (DPO) seharga Rp 5 juta.

Rencananya, barang haram itu akan di jual kepada Marihot (DPO) sebanyak 4 bungkus. Sedangkan Sukma Pasaribu diamankan karena merupakan pelanggan dan pembeli sabu dari terdakwa Fery.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.