Jasa Sex Tidak Dibayar, Terdakwa Dedi Purbianto Bunuh Deli Cinta

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Terdakwa Dedi Purbianto bin Zainal yang diduga sebagai pelayan sex alias gigolo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (9/5/2018).

Terdakwa didampingi Tamrin selaku pengacara mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti. Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya yaitu: Reni Pitua Ambarita dengan dua hakim anggota Taufik Nainggolan dan Egi Novita.

Bacaan Lainnya

Dalam dakwaan JPU itu, terdakwa Dedi Pubrianto mengenal korban Deli Cinta pada November 2017 melalui obrolan aplikasi di perangkat handphone.

Kemudian terdakwa memperkenalkan diri sebagai pelayan seks (gigolo). Karena sering melakukan percakapan melalui handphone tersebut, akhir November 2017 terdakwa Dedi dan korban sepakat untuk bertemu di Hotel Nagoya Inn.

Setelah bertemu, keduanya masuk ke dalam kamar hotel. Selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada korban bahwa tarif melayani seks sebesar Rp 1.500.000.

“Korban menyetujui tarif tersebut dan setelah terdakwa melayani seks kepadanya, lalu Deli memberikan uang sebesar Rp 200 ribu,” kata Jaksa Mega Tri Astut.

Saat itu terdakwa Dedi tidak terima karena tarif tidak sesuai dengan kesepakatan awal, dan akhirnya korban meyakinkan terdakwa akan membayar kekurangannya pada pertemuan selanjutnya. Akhirnya terdakwa Dedi menyetujuinya.

Selanjutnya pada 19 Desember 2017, terdakwa Dedi menghubungi korban menanyakan kekurangan sisa tarif yang telah disepakati. Korban Deli Cinta mengajak terdakwa bertemu di hotel Blitz. Pada Rabu (20/12/2017) sekitar pukul 01.00 WIB, di Blizts Hotel Tunas Batu Aji, terdakwa Dedi dijemput oleh korban, lalu pergi ke rumah Deli Cinta di Perumahan Central Raya Blok EE 8 No. 12 A Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji.

“Di rumah korban, terdakwa Dedi mengobrol sambil merokok dan makan mie yang di buatkan oleh Deli Cinta. Setelah itu terdakwa berhubungan seks sebanyak dua kali dengan korban,  sampai akhirnya selesai sekitar pukul 05.00 WIB,” ujar Jaksa Mega.

Setelah terdakwa melayani hubungan seks dengan korban, terdakwa Dedi meminta apa yang di janjikan oleh Deli Cinta yaitu pembayaran sebesar Rp 1.500.000, sebelumnya.

“Kemudian terdakwa cekcok dengan korban, terdakwa meminta uang tersebut dan korban mengatakan, ngak nampak mata kau, belum pakai celana aku,” kata JPU menirukan percakapan terdakwa dalam dakwaan.

“Pasang lah celana kak, buatkan aku kopi atau teh lah,” kata JPU membacakan dakwaan.

“Selanjutnya dijawab Deli, kau buat sendiri sana, pulang ajalah a****. Dedi pun berkata dengan nada keras kenapa jadi kayak gini, kenapa kakak marah gini,” ujar JPU.

Seterusnya, Deli Cinta marah dan mengucapkan perkataan yang kurang pantas, sehingga membuat Dedi marah.

Saat itu posisi Deli Cinta duduk bersila di kasur, langsung Dedi mencekik korban dengan menggunakan kedua tangan. Karena cekikan terdakwa, badan Deli Cinta termundur, seterusnya Dedi berusaha mengambil apa yang ada di sekitar.

“Karena gerakan korban dan sewaktu itu Deli juga berkeringat membuat cekikan Dedi terlepas. Kemudian terdakwa mengapit korban dan posisi Deli yang separuh berbaring dan posisinya miring terdakwa menolak bahu korban. Kemudian korban jatuh ke kasur dengan posisi Deli tengkurap. Pada saat posisi korban tengkurap, terdakwa kembali mencekik dengan mengunakan kedua tangannya,” kata JPU.

“Dengan cara tangan kanan mencekik leher korban, dan tangan kiri menekan tengkuk belakang sekuat-kuatnya sehingga muka Deli Cinta terbenam ke springbad. Posisi lutut kaki kanan terdakwa menekan bahu korban selama kurang lebih 30 menit. Setelah korban benar-benar tidak bergerak lagi, baru terdakwa melepaskan cekikan ke tubuh Deli Cinta tersebut,” ujar Jaksa Mega.

Tedakwa melepaskan cekiknya, setelah mendengar dengkuran nafas Deli Cinta dalam posisi tengkurap. Karena terdakwa takut korban akan melakukan perlawanan, kemudian Dedi mengambil tali gorden lalu mengikat tangan dan kaki korban dengan posisi kebelakang punggung.

Sekira pukul 08.00 WIB terdakwa mengambil handphone milik korban, dan mengambil TV LED yang terpasang di kamar dan dimasukkan  ke dalam mobil Toyota Rush BP 1661 GI. Terdakwa lalu membawa mobil milik korban langsung menuju Bengkong untuk memesan plat nomor dan mengganti dengan BP 2 GI agar tidak terlacak oleh pihak kepolisian.

Hingga akhirnya terdakwa ditangkap pihak Kepolisian dengan barang bukti mobil Toyota Rush yang telah diganti plat nomornya yang saat itu berada dalam penguasaan terdakwa.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340, Pasal 339, Pasal 338 dan 365 ayat (3) KUHP. Ancamannya hukuman mati,” katanya.

Nikson Juntak

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.