Jari Nakal Oknum Lurah Ikut Dimasukkan, Korban Dibawah Umur Digituin 15 Kali

TELISIKNEWS.COM,TANJUNGPINANG — Bejat dan sadis itu kata yang layak buat seorang oknum Lurah di Kelurahan Tanjungpinang Kota berinisial ER. Sungguh tega melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri hingga 15 kali bahkan jari nakalnya ikut dimasukkan.

Polres Kota Tanjungpinang menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur 13 tahun dan 11 tahun yang dilakukan oleh oknum lurah dan oknum ustad.

Bacaan Lainnya

Berawal dari seorang RZI (31) oknum guru agama di salah satu SD Swasta Tanjungpinang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebanyak 1 kali pada tahun 2019 silam.

Kemudian korban menceritakan kepada pamannya yang merupakan seorang Lurah tersebut. Bukan menanggapi keluhan korban, malah melakukan pencabulan pada hari Jumat (24/4/2020) pukul 5.30 WIB.
Ungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Tanjungpinang AKBP Fernando, Sabtu (29/5/2021) pagi.

Lanjut Kapolres, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oknum Lurah terhadap anak dibawah umur 13 tahun sudah terjadi sebanyak 15 kali. Sedangkan anak umur 11 tahun yang merupakan sepupuan korban sebanyak 4 kali.

“Saat itu korban sedang menonton TV di lantai 2, dimana korban tinggal satu rumah dengan tersangka yang merupakan pamannya sediri. Lalu tersangka memegang dada korban, dan membisikan kepada korban “jangan kasih tau nanti, keluarga kita hancur berantakan”.Kemudian tersangka memasukan tangannya ke alat kelamin korban,” kata AKBP Fernando.

Terungkapnya kasus pencabulan ini, kata AKBP Fernando setelah pihak keluarga (istri tersangka) curiga dengan korban. Kemudian mengecek handphone korban dan ditemukan percakapan antara korban dengan tersangka tentang seksual.

“Korban mengakui pencabulan yang dilakukan pamannya sendiri yang tak lain oknum Lurah Kota Tanjungpinang.
Dan hasil pemeriksaan, oknum lurah mengakui perbuatannya,” tutur Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa: satu baju tidur, satu celana tidur dan satu jilbab merah meron serta gamis warna merah maron milik korban.

Kapolres juga menyebutkan atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman ancaman pidana 5 tahun atau paling lama 15 tahun dan denda 5 milliar rupiah. Tegasnya. (Prengki).

 

Editor : Nikson Juntak

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.