TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Bambang Sugeng Rukmono, SH. MH. mengeluarkan Surat Perintah terhadap 20 orang Asisten Tindak Pidana Umum untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer (Aspidmil) di setiap Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Disamping tugas sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada 20 Kejaksaan Tinggi di Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : PRIN-130/C/Cp.3/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021, dengan pertimbangan untuk menghindari kekosongan dan demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di daerah.
“Jambin mengeluarkan surat perintah terhadap 20 orang (Aspidmil) di setiap Kejaksaan Tinggi,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum sesuai siaran pers
Nomor: PR –587/069/K.3/Kph.3/08/ 2021 melalui Kabid Hubungan Media dan Kehumasan, Mohamad Mikroj, SH. MH, Selasa (10/8/2021).
Adapun 20 orang pelaksana tugas asisten pidana Militer yang ditetapkan yaitu :
1. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh
2. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
3. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Riau
4 Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
5. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
6. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
7. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
8. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
9. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta.
10. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
11. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
12. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Bali
13. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
14. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
15. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
16. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
17. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
18. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku
19. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua
20. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Surat Perintah terhadap 20 orang pelaksana tugas Asisten Pidana Militer tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya pejabat Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi yang definitif. Tulisnya.
Editor : Nikson Juntak