Jampidmil Keluarkan Surat Perintah Untuk 20 Asisten Pidana Militer di Setiap Kejati

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Bambang Sugeng Rukmono, SH. MH. mengeluarkan Surat Perintah terhadap 20 orang Asisten Tindak Pidana Umum untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer (Aspidmil) di setiap Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Disamping tugas sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada 20 Kejaksaan Tinggi di Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : PRIN-130/C/Cp.3/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021, dengan pertimbangan untuk menghindari kekosongan dan demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di daerah.

Bacaan Lainnya

“Jambin  mengeluarkan surat perintah  terhadap 20 orang (Aspidmil) di setiap Kejaksaan Tinggi,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum sesuai siaran pers
Nomor: PR –587/069/K.3/Kph.3/08/ 2021 melalui Kabid Hubungan Media dan Kehumasan, Mohamad Mikroj, SH. MH, Selasa (10/8/2021).

Adapun 20 orang pelaksana tugas asisten pidana Militer yang ditetapkan yaitu :

1. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh

2. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

3. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Riau

4  Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

5. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

6. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

7. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

8. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

9. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta.

10. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

11. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

12. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Bali

13. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur

14. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

15. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

16. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

17. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

18. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku

19. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua

20. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Surat Perintah terhadap 20 orang  pelaksana tugas Asisten Pidana Militer tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya pejabat Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi yang definitif. Tulisnya.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.