Jalan Damai Buntu, Pihak Keluarga Korban Minta Polresta Batam Proses Hukum Jalan

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Pihak keluarga korban Benhard Simanjuntak, pejalan kaki yang tewas setelah di tabrak mobil Avanza warna hitam yang dikendarai istri marga Lubis, pada hari Senin, 4 Mei 2020 dilanjutkan untuk di proses secara hukum.

“Kami orang tua dari almarhum Benhard Simanjuntak, meminta Polresta Barelang supaya meneruskan proses hukum terhadap pengendara mobil Avanza, istri marga Lubis,” kata oppung Keni boru Sihombing, ibu kandung dari almarhum Benhard Simanjuntak Selasa (26/5/2020).

Bacaan Lainnya

Awalnya, pihak penabrak memilih berdamai dengan pihak keluarga korban untuk menyelesaikan kasus ini. Namun setelah 22 hari menunggu, perdamaian itu tidak ada kata sepakat alias buntu karena penabrak tidak ada memberikan solusi yang baik.

Bahkan saat pihak penabrak datang bersama keluarganya ke rumah korban di perumahan Gesya Batam Center, pada Kamis 14 Mei 2020 malam untuk berdamai, dan disaksikan oleh ketua RT, penggurus mesjid serta penggurus Simanjuntak Batam Timur dan Kodya Batam, jalan damai tetap tidak berhasil.

“Suami penabrak itu hanya menceritakan keluhannya soal mobilnya ditahan Polisi, cicilan kredit mobil hingga sejak kecelakaan itu terjadi pendapatanya tidak ada lagi. Sementara, saya ini sudah kehilangan anak karena ditabraknya, siapa tidak tambah sakit hati lagi. Saya tidak butuh uangnya, jika dia bisa menghidupkan kembali anak saya,” tutur ibu korban.

Sementara mewakili dari pungguan Simanjuntak Kota Batam mengatakan bahwa pihak keluarga korban sudah sepakat untuk melanjutkannya ke ranah hukum. Yang mana pihak penabrak saat perundingan damai hanya bertahan menawarkan biaya sebesar Rp15 juta.

“Uang yang ditawarkan pihak penabrak itu sudah termasuk biaya pengobatan selama 4 jam di RS Bhayangkara Polda Kepri, peti mati, pemakaman dan uang duka. Saat itu, kami sampaikan pada Lubis suami dari penabrak supaya dipikirkan kembali. Namun sampai saat ini tidak ada jawabanya,” tegas M. Simanjuntak S.H.

Untuk informasi bahwa sejak korban ditabrak di jalan raya sebelum lampu merah Nongsa pada tanggal 4 Mei 2020 sekitar pukul 09.00 wib. Korban sempat di rawat sekitar 4 jam di RS Bhayngkara Polda Kepri, kemudian menghembuskan napas pada pukul 13.00 wib.

Pelaku penabrak juga sempat ditahan bersama mobilnya di Polresta Barelang, namun karena ada jaminan dari Lubis suami penabrak, pelaku sampai saat ini menjadi tahanan rumah.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.