Jaksa Tuntut Mantan Kepala DLH Batam 15 bulan Penjara, Karena Terbukti Terima Uang Suap

TELISIKNEWS.COM, TANJUNGPINANG – Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri, telah menuntut 1tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dendi Purnomo.

Terdakwa Dendi Purnomo terbukti secara sah menerima suap dan pungutan liar atas pengurusan izin Berita Acara Pembuatan (BAP) Tank Cleanning. Dendi Purnomo menerima uang senilai Rp 25 juta yang diberikan terdakwa Amirudin selaku Direktur Utama PT Telaga Biru Semesta di rumah terdakwa. Ujar JPU Fahmi, Senin (9/4/2018).

Bacaan Lainnya

Pertimbangan lainnya menurut Fahmi, terdakwa terbukti bersalah memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban.

Dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, maka sebagaimana melanggar pasal dalam dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 2 UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana.

“Terdakwa Dendi Purnomo dengan tuntutan selama 1 tahun dan 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarian,” ungkap Fahmi di PN Tanjungpinang.

Adapun barang bukti yang diamankan saat itu berupa: uang Rp 25 juta yang disita dari tangan terdakwa, dan uang Rp 10 juta dari Amirudin yang rencananya akan diberikan kepada Masrial selaku Kabid dan Hasbi Kasi Pengawasan dan penindakan DLH Batam. Sehingga total seluruhnya sebesar Rp 35 juta dirampas untuk negara.

Terdakwa Dendi Purnomo yang didampingi oleh Penasehat Hukummya Farel SH meminta waktu selama satu minggu untuk mempersiapkan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

“Saya mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan waktu selama satu minggu untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa,” pinta Dendi. (redaksi/golan)

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.