Jaksa Tuntut Erlina Mantan Dirut BPR Agra Dhana 7 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Milyar

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Penuntut Umum menuntut Erlina mantan Direktur BPR Agra Dhana dengan hukuman 7 tahun penjara karena dianggap bersalah dalam kasus melakukan penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

“Terdakwa Erlina dituntut 7 tahun penjara dan denda minimal Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Samsul Sitinjak diruang persidangan Pengadilan Negeri Batam, Selasa (6/11/ 2018).

Bacaan Lainnya

Diketahui, Erlina merupakan mantan Direktur di BPR Agra Dhana Nagoya Kota Batam, menjalani sidang lanjutan kasus tersebut yang beragenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam.

Samsul mengatakan terdakwa Erlina dianggap bersalah karena tidak melakukan prosedur perbankan dalam membuat kebijakan, dengan memerintahkan anak buahnya untuk mengeluarkan keuangan tanpa diketahui para direksi lain maupun komisaris. Sehingga menyebabkan kerugian Rp 117.186.00,00 juta dan hal itu dilakukan berkelanjutan dari tahun 2012 sampai dengan 2015.

“Terdakwa Erlina dianggap melanggar Pasal 49 ayat (1) Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata Jaksa Penuntut Samsul Sitinjak didamping Jaksa Rosmalina Sembiring.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Erlina didampingi Penasehat Hukumnya, Imanuel TB Bolon menyatakan akan mengajukan pledoi. Majelis hakim yang menyidangkan  diketuai Mangapul Manalu didampingi Jasael Manullang dan Rozza Elafrina akan melanjutkan sidang Selasa depan.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.