Jaksa Tolak Nota Pembelaan Caleg Terdakwa Hotman Hutapea

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sidang kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan terdakwa Hotman Hutapea , Calon Legislatif kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam. Mengagendakan pembacaan nota pembelaan (Pledoi) Caleg DPRD Kepri Partai Demokrat untuk Dapil 5 Kota Batam dan sekaligus jawaban JPU.

Pada kesempatan itu, Hotman Hutapea menolak tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Melalui kuasa hukumnya
Parulian Situmeang menyampaikan 4 alasan penolakan kepada Ketua Majelis Hakim, Jassael Manullang.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, bahwa Undang -undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dalam pasal 280 ayat 1 huruf h bukan tindak hukum pidana melainkan soal masalah administrasi. Karena pasal yang didakwakan tidak mengandung satu sama lain.

Disamping itu, sesuai keterangan para saksi bahwa barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak diambil langsung dari terdakwa melainkan dari orang lain diluar tempat ibadah. Kata Parulian, Selasa (26/3/ 2019).

Sementara dalam tanggapan jawaban (Replik) JPU menyatakan bahwa, Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan “.

“Jadi kami tetap pada tuntutan dan menolak nota pembelaan dari PH terdakwa,” kata Rumondang.

Terdakwa Hotman Hutapea terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana pemilu karena menggunakan fasilitas ibadah. Dan menjatuhkan hukumam pidana 6 bulan penjara.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu karena mengunakan tempat ibadah, menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara denda 10 juta subsider 1 bulan kurungan serta masa percobaan 1 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel saat membacakan tuntutan pada Senin, 25/3/2019.

Sidang akan dilanjutkan, Rabu (26/3/2019) dengan agenda untuk pembacaan putusan atau vonis terhadap perkara terdakwa Hotman Hutapea.

 

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.