Jaksa Tangguhkan Penahanan Tjipta Fudjiarta Terkait Kasus Hotel BCC

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Penahanan tersangka Tjipta Fudjiarta, kasus penipuan dan penggelapan saham hotel BCC telah ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri Batam pada hari Kamis ( 11/1/2018) dari Rumah Tahanan Kota Batam.

Penangguhan penahanan ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, R. Adi Wibowo SH, dan mengatakan Tjipta Fudjiarta ditangguhkan penahanannya dengan jaminan istri.

Bacaan Lainnya

 

“Iya, kita kabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Jaminannya istrinya,” kata Adi Wibowo SH, Sabtu (13/1/2018) siang.

Adi mengatakan, penangguhan penahanan Tjipta dilakukan dengan pertimbangan yakni tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. “Istrinya menyanggupi itu semua,” katanya.

Kemudian, Kepala Rutan Batam juga membenarkan penangguhan penahanan tersangka Tjipta Fudjiarta. “Sudah penangguhannya di Jaksa hari Kamis,” ujar Robinson Parangin angin.

Sebelumnya, Alfonso Napitupulu SH selaku kuasa hukum dari Conti Chandra hadir di Kejaksaan Negeri Batam pada pukul 16.40 Wib, Senin (8/1/2018). Kehadirannya di Kejari Batam untuk menyerahkan surat perintah dari Bareskrim Polri.

“Saya kesini ( Kejari red ) menyerahkan surat saja. Dimana hotel BCC telah dititipkan pada kami oleh bareskrim karena ini barang bukti ( BB),” kata Alfonso

Surat tersebut diterima oleh Kasi Pidana Umum ( Pidum), Filpan SH. Lanjut Alfonso, untuk sementara hotel BCC di kendalikan oleh Conti Chandra sejak surat di keluarkan per tanggal 19 Desember 2017 lalu.

Terkait ditahan atau tidak ditahannya tersangka Tjipta Fudjiarta adalah wewenang Kejaksaan Negeri Batam, dan bagi kami proses hukumnya tetap jalan.
Karena negara kita adalah negara hukum dan harus di hormati. Tegas Alfonso.

Setelah tahanannya ditangguhkan, kini Tjipta Fudjiarta sedang berada di Jakarta. Sekitar pukul 09.00 WIB, Sabtu (13/1/2018) pagi, tanpa tidak sengaja tersangka menghubungi media ini dan mengatakan bahwa saat ini ia berada di Jakarta.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.