Jaksa Gagal Buktikan Perbuatan Penipuan BCC Hotel, Terdakwa Tjipta Fudjiarta Bebas

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Batam gagal membuktikan perbuatan pidana kasus penipuan dan penggelapan saham BCC hotel, terdakwa Tjipta Fudjiarta bebas dari segala dakwaan.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372, dan 378, KUHP,
serta meminta majelis hakim untuk memulihkan nama baik terdakwa,” kata Jaksa Samsul Sitinjak dan Ilyas Zebua membacakan tuntutan di PN Batam, Rabu (24/10/2018).

Bacaan Lainnya

Dalam pertimbangan jaksa penuntut mengatakan bahwa, pembayaran dari terdakwa sudah ada pada korban. Disamping itu, ditemukan fakta yang berbeda dengan berkas persidangan. Inilah alasan kenapa amar tuntutan terdakwa Onslag.

“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili memulihkan nama baik terdakwa,” kata Yan, membacakan amar tuntutannya.

Terdakwa Tjipta Fudjiarta lepas (onslag van recht vervolging), segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Katanya.

Sidang luar biasa dan baru terjadi di Pengadilan Negeri Batam dan sudah berlangsung sebanyak 37 kali persidangan.

Jaksa penuntut umum tidak lagi mempertimbangkan keterangan saksi -saksi maupun ahli, termasuk putusan Peninjauan Kembali ( PK ) Nomor 41/PK/PID/2018 tanggal 25 September 2018, yang dikeluarkan Mahkamah Agung pada korban Conti Chandra.

Surat tuntutan jaksa terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta dibacakan pada persidangan di hadapan majelis hakim, Taufik Nainggolan, Yona Lamerosa dan Jasael, serta dihadiri terdakwa dan penasehat hukumnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.